akhwat (aktivis dakwah) adalah tauladan bagi muslimah yang belum tersentuh dakwah (awwam-red). Namun apa jadinya jika para ujung tombak dakwah bagi teman-teman terdekatnya melakukan suatu hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang yang notabene telah bertitel “akhwat”. Saat muslimah yang awwam, terlihat fotonya yang bak foto model sebuah majalah remaja mejeng di blog-blog maupun profil jejaring dunia maya mereka hal tersebut bisa kita maklumi dan menjadi hal yang lumrah. Namun apa jadinya kalo seandainya kita berikan suatu nasehat agar tidak melakukan hal itu, karena bisa menjadi suatu fitnah, kemudian mereka berkilah, “lha wong si fulanah yang aktivis dakwah itu aja juga melakukan hal yang sama kok, apalagi saya yang masih jauh dari nilai-nilai agama”. Dan menganggap bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan dengan dalih orang yang paham agama pun melakukannya jua.
wajah ayu dan sebuah profil yang terkesan sholehah menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum adam. Maka berlomba-lomba-lah mereka untuk menjadi teman, sahabat, atau dalih menjalin ukhuwah yang padahal terkadang hanya didasari sebuah keinginan untuk memiliki sosok ayu nan sholeha tersebut. Sehingga semakin menjadikan para ikhwan/laki-laki yang di hatinya terdapat penyakit menjadi semakin terjerumus dalam asyiknya pertemanan ala ikhwan-akhwat. Dari sisi ini pertama sang pelaku sudah melanggar atau lebih tepatnya tidak mendukung usaha para ikhwan/laki-laki untuk mengamalkan salah satu firman Allah ta’ala:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.(An-nuur: 30)
Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya :
Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam hadits lain disebutkan. “Artinya :
Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.
Wahai saudariku, maukah engkau menjadi salah satu penghalang bagi saudaramu didalam menegakkan syari’at agama ini?sisi kedua mereka juga telah melanggar perintah Allah dalam surat yang sama pada ayat berikutnya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (An-Nuur: 31)
Coba tanyakan pada diri ini saudariku,,bagaimana saudara2 kita itu menundukkan pandangan saat mereka membuka dunia maya tampak sosok gambar wajah ayu tadi?,,,ana rasa bagi ikhwan pun perlu memperhatikan ini.karena perintah menundukkan pendangan juga berlaku pada wanita.
Pembahasan ini ada dalam bahaya selanjutnya dibawah ini, yang ana kutipkan dari muslimah.or.id.
* Keempat, akhwat yang menampakkan foto dirinya di internet telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.
Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)
وَالقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nuur: 60)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala meeka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.”
(HR. Muslim no. 3971 & 5098)
Dan kaum musliminpun telah sepakat akan haramnya tabarruj sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya “Minhatul Ghaffar ‘Ala Dlauin Nahar” . (4/2011-2012)
Tabarruj memiliki berbagai macam bentuk seperti:
* Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki lain.
* Menampakkan perhiasan termasuk di dalamnya pakaian yang ada di balik jilbab.
* Berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki lain.
* Memukul kaki untuk menampakkan perhiasan yang dipakainya.
* Melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
*
Bercampur baur dengan kaum laki-laki, bersentuhan dengan mereka, berjabatan tangan dan berdesak-desakan di tempat atau angkutan umum.
Bagi seorang wanita hendaklah ia meniru apa yang dilakukan oleh anak perempuan nabi Syu’aib sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam ayat-Nya:
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan dengan malu-malu, ..."
(QS. Al-Qashash: 25)
Berkenaan dengan ayat ini Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dia datang dengan berjalan penuh malu seraya menutup wajahnya dengan bajunya. Dia bukanlah wanita yang tidak punya malu (banyak omong dan berani dengan lawan jenis), tidak pula seorang wanita yang suka keluar masuk rumah.” (Tafsir Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih: 3/384)
Semua berawal dari pandangan
Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah, pandangan adalah suatu dorongan yang muncul pertama kali ketika seseorang melihat sesuatu. Apabila dorongan tersebut jelek, itu adalah dorongan syahwat. Menjaga pandangan merupakan benteng dari kemaluan. Siapa yang sengaja melepaskan pandangan, sama artinya menuntun dirinya kepada kebinasaan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya :
Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”.
[Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Kalau anda kebetulan melihat wanita, lihatlah hanya sepintas saja. Jangan diulangi lagi karena pandangan yang kedua bukan milik anda.
Rasulullah shallallahu’alaihi was sallam bersabda “Artinya :
Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.
Pandangan merupakan awal kejadian buruk yang menimpa manusia. Pandangan dapat melahirkan perasaan dan perasaan akan melahirkan pikiran yang kenudian syahwat, yaitu syahwat untuk melampiaskan keinginan, lalu terjadilah perbuatan. Selama tidak ada yang menghalangi, perbuatan itu terjadi secara berulang-ulang hingga menjelma menjadi penyakit.
Dalam hal ini dikatakan, “sabar memejamkan pandangan akan lebih ringan akibatnya daripada sabar terhadap rasa pedih sesudahnya (sesudah membiarkan pandangan lepas)
Nah, saudariku yang mudah-mudahan dirahmati Allah. Maukah engkau menjadi pintu awal terjadinya fitnah sebuah pandangan? Tentu tidak bukan?
Lalu dimana ‘Iffah dan Haya’ ?
Saudariku yang ana hormati, tentu saudari sudah mengetahui kewajiban dan keutaman berhijab. Dan tentu saudariku juga berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkan setiap makna dan keutamaannya. Ana tidak akan meragukan lagi, pemahaman saudariku akan hal itu. Bahkan di antara saudari-saudariku sudah mengamalkan lebih daripada saudarinya yang lain untuk menggunakan niqob (cadar) yang sebagian menyatakan sunnah muakkaddah . Tentu usaha pengamalan mereka ini patut kita hargai lebih dari yang lain.
Namun saudariku, apabila engkau menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (rasa malu). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.
Allah Azza wa Jalla juga menjadikan kewajiban berhijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
Ukhty (saudariku) betapa cemburunya ana…….
“Ghirah (Cemburu)” adalah benteng pelindung yang menjaga kehormatan seorang wanita, menahannya untuk tidak melepas hijabnya, menampakkan aurat di hadapan umum atau bercampur baur dengan kaum laki-laki. Ghirah adalah sikap yang harus selalu melekat pada diri setiap kita baik sebagai orang tua, anak, pendidik ataupun saudara sesama muslim yang akan selalu menegakkan amar makruf nahi mungkar, menasihati saudara-saudara muslimah kita untuk selalu berada pada aturan Allah dalam berpakaian, bersikap, bertutur kata dan bergaul. Hanya dengan inilah -setelah taufik dari Allah- yang bisa menyelamatkan wanita dari godaan setan, tipu daya musuh-musuh Islam yang menjadikan mereka sebagai wasilah untuk menghancurkan agama ini, dan menyelamatkan mereka dari jurang kehinaan dan kenistaan, menjaga mereka dari neraka dan murka serta siksaan dari Allah.
Hijab juga selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada Istri dan anak perempuannya. Berapa banyak peperangan yang terjadi pada masa Jahillyah dan Masa Islam akibat cemburu atas wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali radhiyallahu’anhu berkata; “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesakan dengan lelaki kafir orang ‘ajam (non arab) di pasar-pasar. Tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki rasa cemburu”.
Cemburu dengan aturan Allah adalah sesuatu yang terpuji dalam Islam dan salah satu jihad yang disyariatkan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu cemburu dan sesungguhnya seorang mukmin itu cemburu. Dan cemburu Allah adalah jika seorang mukmin melakukan sesuatu yang diharamkan kepadanya.”
(Muttafaq ‘Alaih)
Sumber:
http://setobuje.multiply.com/journal/item/126
http://lovelyhabibah.blogspot.com/2009/03/ukhty-saya-cemburu.html
Dan sebagai saudarimu seiman, dengan ini ana sampaikan kepadamu, Ukhty (saudariku) ana cemburu………
Rabu, 16 Maret 2011
Deg-deg an saat Dilamar^^

Selain akad nikah, khitbah mungkin menjadi satu momen yang paling menegangkan selain tentunya membahagiakan. Karena itu ia termasuk dalam satu bagian hidup yang sangat dinantikan. Oleh karena itu, menjelang khitbah, biasanya (baik pelamar maupun yang dilamar) sama-sama akan merasakan deg-degan. Rata-rata karena takut nantinya bagaimana. Si pelamar takut si akhwat tidak mau, sedangkan si gadis takut ikhwannya tidak berkenan. Apalagi kalau saat khitbah dibarengi dengan nazhar (melihat calon), bisa dipastikan akan membuat hati akan terguncang tidak karuan, lebih-lebih jika keduanya belum pernah bertemu.
Nah kiranya peru disiapkan segala sesuatunya agar prosesi khitbah tersebut lancar sesuai rencana.
Pastikan Hati
Sebelum acara khitbah, kedua pihak hendaknya memastikan bahwa benar-benar telah siap menikah, secara lahir maupun secara batin, juga siap untuk diterima atau ditolak. Apalagi bila proses sebelumnya (ta'aruf-red) dilakukan sendirian, dalam artian baru melibatkan kedua calon pengantin dan mak comblang, belum sampai kepada orang tua. Sehingga keyakinan kuat dalam hal ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat peminangan.
Dengan keyakinan yang kuat, Insya Allah apapun akan bisa dilewati dengan mudah. Tidak lupa hendaknya terus bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena hanya Allah yang bisa mempersulit atau mempermudah urusan. Dengan sikap seperti ini, setiap halangan yang menghadang akan bisa diselesaikan dengan baik. Dan bila ternyata masih ada keraguan, hendaknya tidak memaksakan diri untuk maju. Karena siapa tahu itu awal dari sesuatu yang kurang baik.
Pastikan si Dia
Bagi pihak pelamar juga harus memastikan bahwa akhwat yang akan dilamarnya merupakan wanita sendirian. Bukan istri atau sedang dalam peminangan orang lain.Ibnu Umar Radhiallahu'anhu pernah berkata, bahwa telah bersabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam: "Janganlah ada seseorang dari kalian yang melamar pinangan saudaranya sehingga dia melepaskannya." (Riwayat...-->)
Bagi pihak wanita, juga harus memastikan bahwa si ikhwan serius. Ia tidak main-main dengan niatannya dalam melangkah ke perkawinan. Dipastikan pula, bahwa orang tua si Ikhwan mengetahui rencana anaknya. Walaupun laki-laki tidak harus datang disertai orang tua, tetapi kedatangan orang tua si Ikhwan akan lebih meyakinkan dan menjadi bukti keseriusannya.
Karena ini merupakan khitbah maka sudah semestinya kedua orang tua calon mempelai bertemu, sebagai bagian silaturahmi antar calon besan. 2 keluarga yang akan disatukan. Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam telah menasihatkan: "Apabila telah datang kepadamu seorang lelaki yang kamu sukai ibadah dan budi pekertinya, maka nikahkanlah ia dengan anak gadismu. Karena kalau tidak, maka (dikhawatirkan) akan terjadi bencana dan kerusakan besar dimuka bumi ini." (HR. at Tirmidzi)
Pastikan Orang Tuanya
Agar tidak menemui kendala dalam melamar, hendaknya si pelamar memastikan bahwa orang tua si Akhwat akan menerimanya. Hal ini penting untuk menghindari sakit hati atau hal-hal yang tidak diinginkan saat khitbah berlangsung. Pihak Akhwat juga hendaknya jujur tentang keadaan orang tuanya, dari mulai sifat, karakter, dan keinginan mereka terhadap calon menantunya. Sehingga si Ikhwan bisa mempersiapkan diri dengan baik. Ataupun kalau tidak, bisa membatalkan rencana khitbah dari awal.
Disisi lain pihak Akhwat juga hendaknya telah jauh2 hari memperkenalkan sosok calon suaminya kepada orang tuanya, kalau memang orang tua belum pernah mengenalnya.
Selama Proses
Saat melamar, hendaknya para orang tua yang berbicara. Ini menjadi salah satu adab yang baik. Insya Allah mereka lebih bisa berhati-hati dalam berbicara, juga akan lebih bisa diterima alasan kedatangannya. Kalau nantinya ada pertanyaan2 yang meminta kepastian dari orang tua kepada calon mempelai, hendaknya dijawab dengan sejujurnya dan mantap, agar kedua orang tua yakin.
Saat khitbah dibolehkan membawa hadiah atau buah tangan sebagai bentuk perkenalan. Namun buah tangan ini hendaknya bukan tradisi yang ditentukan sebagaimana yang umum terjadi di masyarakat. Kalau sudah seperti itu, sudah termasuk dalam amalan bid'ah, bahkan kalau dengan keyakinan tertentu termasuk dalam kesyirikan.
Kesalahan Lain
Selain tradisi tukar cincin, kesalahan lain yang umum terjadi di antaranya, mereka menganggap bahwa sesudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali setelah itu bebas melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti pergi berdua, bergandengan tangan, atau yang leih dari itu. Padahal semua itu belum diperbolehkan.
Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak waktu khitbah dan akad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak dalam kondisi lama menanti.
*Ditulis ulang dari Majalah Nabila Edisi 07/Tahun1/Desember 2004
JUGA UNTUKMU WAHAI PARA ISTRI^^

Oleh: Al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf)
Hari ini jam 13:01
A. PENGANTAR
Terasa tidak adil kalau ada sebuah ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga lalu kita limpahkan tanggung jawab pada salah satunya saja, karena harus diakui minimalnya suami maupun istri punya andil didalamnya.
Kisah yang saya sebutkan diawal pembahasan pada edisi lalu tentang para ibu-ibu yang memakan daging suami mereka sendiri dalam suasana obrolan mereka dengan lainnya tidak mesti hanya kesalahan suami mereka, bahkan sangat mungkin si suami sudah berbuat yang benar namun si istri lah yang tidak pernah mengerti dan memahami.
Maka pada edisi ini saya tujukan untaian nasehat ini kepada para istri, semoga semuanya bisa menjalankan apa seharusnya dia kerjakan, sehingga yang lainnya akan mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan.
Wallohul Muwaffiq
B. TERIMA KODRATMU DAN PAHAMILAH POSISIMU
Semoga Alloh merohmati orang yang bisa menempatkan dirinya pada tempatnya yang tepat, saat sebagai suami dia mengetahui bahwa dia adalah seorang suami yang wajib mempergauli istrinya dengan baik, demikian juga tatkala dia sebagai istri, dia mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang besar dengan benar.
Sangat miris hati ini tatkala ada sebagian istri yang mengatakan :
“Enak ya jadi suami, setiap hari keluar rumah, bisa berganti-ganti suasana, berbeda dengan istri yang setiap hari di rumah dan hanya berkutat dengan dapur dan anak.”
Atau kalimat yang senada
Ketauhilah wahai ukhtil muslimah !!!
Alloh Ta’ala dan Rosululloh telah menempatkanmu pada posisi yang mulia. Perhatikanlah hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila seorang wanita sholat lima waktu, puasa bulan Romadhon, menjaga farjinya, mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja engkau kehendaki.”
(HR. Ahmad 1664 dengan sanad hasan. Lihat adabuz Zafaf oleh Syaikh Al Albani hal : 286)
Jalan menuju surga, tempat yang penuh dengan ketenangan dan keindahan nan kekal dan abadi telah dibentangkan dihadapanmu, yang salah satu jalanya adalah taat pada suami
Sadarilah olehmu bahwa dimanapun Alloh dan Rosululloh menyebutkan tentang dirimu pasti menyebutkan tentang ketaatan kepada suami. Terlalu banyak ayat dan hadts yang membicarakan tentang ini dan saya kira engkau sudah megetahuinya.
Maka sadarlah, bahwa engkau adalah seorang istri….
Sekali lagi engkau adalah seorang istri yang seharusnya selalu taat kepada suamimu selagi dia tidak memerintahkan kepada kemaksiatan….
C. PAHAMILAH SUAMIMU
* Seorang suami telah dikodratkan oleh Alloh untuk menjadi kepala keluarga, dialah yang diberi kewajiban oleh Alloh dan Rosul Nya untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Yang mana hal ini berkonsekwensi wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan, yang terkadang pada zaman seperti sekarang ini tidak semua orang mendapatkan usaha yang sesuai dengan bidangnya. Betapa banyak sarjana yang pekerjaanya di luar keahliannya, apalagi lainnya !!!
* Sulitnya mencari pekerjaan dan capeknya bekerja diluar rumah bagi sang suami akan terasa ringan kalau didukung secara moril oleh si istri, beban dia akan menjadi sedikit ringan secara psikologis kalau istrinya ikut mendukung dan senang dengan apa yang dia kerjakan sekarang.
* Namun kalau kebalikannya? Cobaah bayangkan, kalau suami sudah capek-capek cari pekerjaan, sudah sangat lelah diluar rumah tiba-tiba sampai rumah ditumpuki lagi dengan sikap istrinya yang sangat tidak mengenakkan.
Wahai saudariku ….
Yang harus engkau perhatikan juga, bahwa sebuah pernikahan adalah mengumpulkan dua insan yang berbeda, berbeda dalam jenis kelaminnya, berbeda dalam karakter dasarnya, berbeda dalam latar belakang keluarganya, berbeda dalam latar belakang lingkungan dan pendidikannya, berbeda dalam unsur-unsur yang mempengaruhi jiwa dan pikirannya, dan mungkin berbeda dalam cara pandang dan cita-citanya serta perbedaan-perbedaan lainnya.
Akan sangat mustahil kalau ditemukan sepasang suami istri yang benar-benar sama dalam segala sesuatu.
* Siapakah contoh keluarga yang benar-benar kita jadikan panutan ? Bukankah keluarganya Rosululloh? Meskipun begitu, apakah selamat dari berbagai macam perbedaan semacam ini ? Tidak wahai saudariku.
Yang bisa dilakukan adalah saling memamami dan menghargai, wahai suami pahamilah istrimu dan wahai istri pahamilah suamimu.
Saat si suami harus keluar malam, saat dia harus meningalkan rumah barang satu mingu atau dua minggu untuk sebuah keperluan yang bermanfaat, maka sadarilah kalau memang itu adalah tugas dan kewajibannya yang butuh dukungan dan kerelaan darimu
Bukankah Rosululloh bersabda :
“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”
(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)
Begitu pula sebaliknya, saat si istri harus ngambek, karena ada sesuatu yang membuatnya tidak senang, maka wahai suami sadarilah bahwa itu adalah pembawaan fithroh wanita yang tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, yang kalau engkau sikapi dengan keras saat itu maka segera akan patah dan rusak.
Jangan pernah berpikir bahwa salah satu dari suami maupun istri berfikir bahwa yang lainnya harus sama persis dengannya kayak kertas foto copi, karena kalau itu yang engkau inginkan, maka bukannya akan membuatmu senang namun akan semakin sensitif dengan segala perbedaan.
D. TEGANYA KAU MAKAN DAGING SUAMIMU SENDIRI
Suatu ketika Rosululloh berjalan-jalan bersama Ummul Mu’minin Aisyah, Lalu Aisyah mengatakan : “Cukuplah bagimu bahwa Shofiyah itu begini dan begitu (maksudnya bahwa dia itu pendek).”
Maka Rosululloh bersabda : “Engkau barusan mengucapkan sebuah kalimat, seandainya dicelupkan ke lautan pasti akan berubah warnanya.”
(HR. Bukhori Muslim)
Perhatikanlah ucapan ghibah yang “tidak seberapa” ini yang dikatakan oleh Aisyah, wanita yang paling dicintai oleh Rosululloh. Namun, beliau tetap mengatakan sebagaimana di atas. Lalu, bagaimana kalau seandainya yang melakukan hal ini adalah seorang istri untuk membongkar aib suaminya sendiri?
Kalau seandainya engkau membongkar aib suamimu untuk mencari sebuah solusi, dengan cara menyampaikannya kepada seseorang yang diperkirakan dapat membantunya menasehati si suami, atau menahan kedlolimannya kalau memang dia begitu, maka itu adalah sesuatu yang sangat baik, sebagaimana pernah dilakukan oleh Hindun Binti Utbah.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Dari Aisyah bahwasannya Hindun Binti Utbah berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat kikir, dia tidak memberikan kepadaku nafkah yang cukup bagiku dan bagi anakku kecuali kalau saya mengambilnya tanpa sepengetahuan dirinya.”
Maka Rosululloh bersabda : “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.”
(HR. Bukhori : 5346, Muslim : 1714)
Alloh Ta’ala menggambarkan bahwa orang yang mengghibah orang lain adalah seperti memakan daging bangkainya, perhatikanlah firman Aloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ
Wahai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentunya kamu merasa jijik dengannya. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Hujurot : 12)
Kalau memang begitu tegakah engkau memakan daging bangkai seseorang yang banyak berbuat kebaikan kepadamu ???
D. SUNGGUH! HAKNYA ATAS DIRIMU SANGATLAH BESAR…
Bagi yang sedikit saja mengetahui ayat-ayat Alloh dan Sunnah Rosululloh tentang hubungan suami istri, niscaya akan mengetahui bahwa hak suami atas istrinya sangatlah besar. Saya sebutkan beberapa diantaranya sebagai sebuah nasehat dan peringatan bagi semuanya karena memang agama ini adalah sebuah nasehat sebagai sabda Rosululloh kita.
Alloh juga berfirman :
“Berilah peringatan, karena sebuah peringatan itu akan bermanfaat bagi insan yang beriman.”
(QS. Adz Dzariyat : 55)
Di antara hak suamimu yang seharusnya engkau tunaikan adalah:
1. Jagalah kehormatan dan harga dirinya, juga urusilah anak-anak, rumah dan hartanya
Perhatikanlah firman Alloh :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Wanita yang sholihat adalah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Alloh telah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Rosululloh bersabda :
“Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan bertangung jawab atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhori Muslim)
2. Berpenampilanlah yang menyenangkan dihadapannya, senyumlah jangan masam muka, bersikap manislah dan jangan menyebalkan
Rosululloh bersabda :
“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”
(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)
Berkata Syaikh Abdul Adhim al Badawi :
“Sesuatu yang sangat mengherankan kalau seorang istri tidak memperhatikan penampilannya dihadapan suaiminya, namun kalau mau keluar dia sangat perhatian dengan penampilannya, sehingga benarlah kalau ada yang mengatakan : “Kera kalau dirumah namun kijang kalau dijalanan 1.” , Wahai hamba wanita Alloh, takutlah kalian kepada Alloh daam hak suamimu atas dirimu.”
3. Jangan izinkan masuk rumahmu seseorang yang dibenci suamimu
Rosululloh bersabda :
“Hak kalian (para suami) atas para istri adalah tidak mengizinkan masuk rumah kalian orang-orang yang kalian benci.”
(Potongan khutbah haji wada’ Rosululloh yang panjang)
4. Jangan bilang kepada siapapun tentang sesuatu yang menjadi rahasia kalian berdua, terutama yang berhubungan dengan urusan ranjang.
Perhatikanlah riwayat hadits berikut :
Dari Asma’ binti Yazid berkata :
“Banyak laki-laki dan wanita yang duduk-duduk bersama Rosululloh, lalu Rosululloh bersabda : “Barangkali ada seorang laki—laki yang menceritakan sesuatu yang dia lakukan dengan istrinya, begitu juga istri barangkali ada yang menceritakan apa yang dia lakukan dengan suaminya.”
Saya berkata : “Wahai Rosululloh, demi Alloh, baik suami maupun istri banyak yang melakukannya.”
Maka Rosululloh bersabda : “Janganah kalian lakukan, permisalan orang semacam itu adalah semacam setan yang bertemu dengan setan wanita dijalan lalu berhubungan badan padahal orang-orang melihatnya.”
(HR. Ahmad 16/223 dengan sanad shohih, lihat adabuz zafaf hal : 72)
5. Berusahalah untuk menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, jangan sampai engkau minta cerai tanpa sebuah sebab syar’i.
* Dari Tsauban berkata : “Rosululloh bersabda :
“Wanita manapun yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga.”
(HR. HR. Tirmidzi 1199, Abu Dawud : 2209 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa’ : 2035)
* Rosululloh juga bersabda :
“Wanita yang mengajukan khulu’ (Menggugat cerai) adalah para wanita munafik.”
(HR. Tirmidzi : 1198, Ash Shohihah : 632)
Wahai wanita muslimah…!!!
Inilah hak-hak suamimu atas dirimu, berusahalah untuk menjalankannya, maafkanlah semua kekurangan suamimu, hargailah segala kelebihannya dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan untukmu. Insya Alloh bahtera rumah tanggamu akan berlayar dengan tenang bersama hembusan sepoi-sepoinya angin laut.
Wahai para ibu…!!!
Ajarkanlah kepada putri-putri kalian tentang hak dan kewajibannya atas suaminya kalau dia menikah kelak. Inilah sunnahnya para wanita salafush sholih sebagaimana yang dilakukan oleh Umamah binti Harits terhadap putrinya menjelang pernikahanya.
(Lihat Al Wajiz oleh Syaikh Abdul Adlim Al Badawi hal : 30 dan seterusnya)
E. CUKUPLAH BAGIMU GAMBARAN INI
Sebagai kalimat penutup, renungkanlah beberaa kejadian pada zaman Rosululloh ini, semoga Alloh menunjukkan kita ‘tuk meniti jalan yang diridloi Nya :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ *
Dari Abdulloh bin Abi Aufa berkata :
“Tatkala Mu’adz bin Jabal datang dari Syam maka dia bersujud kepada Rosululloh.
Lalu Rosululloh bersabda : “Apa yang barusan engkau lakukan ini wahai Mu’adz?"
Mu’adz menjawab : “Saya datang ke negeri Syam dan saya lihat penduduknya sujud kepada pendeta tokoh mereka, maka saya kepingin untuk melakukan hal itu terhadapmu.”
Maka Rosululloh bersabda : “Jangan lakukan itu, seandainya saya memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Alloh pasti saya perintahkan wanita untuk sujud pada suaminya, Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, seorang wanita tidak mungkin menunaikan hak Tuhannya selagi tidak mengerjakan hak suaminya, seandainya suaminya memintanya padahal saat itu sedang berada di dapur maka janganlah menolaknya.”
(Ibnu Majah 1853, dan Ahmad dengan lafadz yang mirip 23950 dengan sanad shohih)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَهْلُ بَيْتٍ مِنَ الْأَنْصَارِ لَهُمْ جَمَلٌ يَسْنُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْجَمَلَ اسْتُصْعِبَ عَلَيْهِمْ فَمَنَعَهُمْ ظَهْرَهُ وَإِنَّ الْأَنْصَارَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّهُ كَانَ لَنَا جَمَلٌ نُسْنِي عَلَيْهِ وَإِنَّهُ اسْتُصْعِبَ عَلَيْنَا وَمَنَعَنَا ظَهْرَهُ وَقَدْ عَطِشَ الزَّرْعُ وَالنَّخْلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ قُومُوا فَقَامُوا فَدَخَلَ الْحَائِطَ وَالْجَمَلُ فِي نَاحِيَةٍ فَمَشَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ صَارَ مِثْلَ الْكَلْبِ الْكَلِبِ وَإِنَّا نَخَافُ عَلَيْكَ صَوْلَتَهُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيَّ مِنْهُ بَأْسٌ فَلَمَّا نَظَرَ الْجَمَلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ نَحْوَهُ حَتَّى خَرَّ سَاجِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَاصِيَتِهِ أَذَلَّ مَا كَانَتْ قَطُّ حَتَّى أَدْخَلَهُ فِي الْعَمَلِ فَقَالَ لَهُ أَصْحَابُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ بَهِيمَةٌ لَا تَعْقِلُ تَسْجُدُ لَكَ وَنَحْنُ نَعْقِلُ فَنَحْنُ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ فَقَالَ لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
Dari Anas bin Malik berkata : “Para keluarga dari kalangan sahabat anshor mempunyai unta untuk mengairi sawah mereka. Namun, ada seekor unta yang tidak mau di tungangi. Lalu, mereka datang kepada Rosululloh seraya berkata: “Kami mempunyai unta untu mengairi sawah namun sekarang tidak mau ditunggani padahal tanaman sudah waktunya diairi.”
Maka, Rosululloh bersabda kepada para sahabatnya: “Bangunlah!”
Akhirnya, mereka pun bangun lalu beliau masuk kebun , dan saat itu unta tersebut sedang berada di pojok kebun.
Lalu, Rosululloh pun berjalan mendekatinya.
Para sahabat anshor berkata: “Wahai Rosululloh, unta itu sekarang sudah mirip dengan anjing gila, kami takut anda diserang olehnya.
Maka Rosululloh bersabda : “Dia tidak akan membahayakanku.”
Dan tatkala unta tersebut melihata kedatangan Rosululloh, maka diapun segera berjalan menuju Rosululloh lalu bersujud dihadapannya, maka Rosululloh pun memegang ubun-ubunnya dan unta itupun menjadi sangat jinak untuk bs digunakan bekerja.
Demi melihat kejadian itu, para sahabat berkata : “Waai Rosululloh, kalau binatang yang tidak berakal saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal ini lebih pantas untuk bersujud kepadamu ?.”
Maka Rosululloh bersabda : “Tidak layak bagi seseorang untuk bersujud kepada manusia lainnya, seandainya ada manusia yang layak untuk bersujud kepada lainnya niscaya saya akan memerintahkan waniat untuk sujud kepada suaminya karena hak suaminya yang sangat besar. Demi Alloh, Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya seluruh badan si suami itu dari ujung rambut sampai ujung kaki terdapat luka bernanah, lalu si istri itu mendatanginya dan menjilatinya maka dia belum bisa menunaikan hak suaminya.”
(Ahmad 12203 dengan sanad sahih, Liha shohihul Jami’ : 3148)
Adakah yang bisa engkau ambil pelajaran dari hadits berharga ini ???
Wallohul A’lam wallohul Muwaffiq
www.ahmadsabiq.com
(web ini belum diterbitkan)
----------------------------------------
1. Kijang dalam konteks bahasa arab adalah seekor binatang yang sering diserupakan dengan wanita yang cantik. Posted in Fiqh Pernikahan, Wanita Muslimah Tagged: Cinta, Hati, istri, Nikah, Pernikahan, wanita.
Shalat Istikharah^^

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yan kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang dari kalian menghadapi masalah maka ruku’lah (shalat) dua raka’at yang bukan shalat wajib kemudian berdo’alah: Allahumma inniy astakhiiruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as-aluka min fadhlikal ‘azhim, fainnaka taqdiru wa laa aqdiru wa ta’lamu wa laa ‘Abdullah’lamu wa anta ‘allaamul ghuyuub. Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amru khairul liy fiy diiniy wa aku ma’aasyiy wa ‘aafiyati amriy” atau; ‘Aajili amriy wa aajilihi faqdurhu liy wa yassirhu liy tsumma baarik liy fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amru syarrul liy fiy diiniy wa ma’aasyiy wa ‘aafiyati amriy” aw qaola; fiy ‘aajili amriy wa aajilihi fashrifhu ‘anniy washrifniy ‘anhu waqdurliyl khaira haitsu kaana tsummar dhiniy.” (Ya Allah aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmuMu dan memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang Agung. Karena Engkau Maha Mampu sedang aku tidak mampu, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka takdirkanlah buatku dan mudahkanlah kemudian berikanlah berkah padanya. Namun sebaliknya ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya. Dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya kemudian jadikanlah aku ridha dengan ketetapan-Mu itu”. Beliau bersabda: “Dia sebutkan urusan yang sedang diminta pilihannya itu”. (HR. Al-Bukhari no. 1162) Cara menyebutkan urusannya misalnya: Ya Allah, jika engkau mengetahui bahwa safar ini atau pernikahan ini atau usaha ini atau mobil ini baik bagiku …, dan seterusnya.
Penjelasan ringkas: Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah, mereka sangat membutuhkan bantuan dari Allah Ta’ala dalam semua urusan mereka. Hal itu karena dia tidak mengetahui hal yang ghaib sehingga dia tidak bisa mengetahui mana amalan yang akan mendatangkan kebaikan dan mana yang akan mendatangkan kejelekan bagi dirinya. Karenanya, terkadang seseorang hendak mengerjakan suatu perkara dalam keadaan dia tidak mengetahui akibat yang akan lahir dari perkara tersebut atau hasilnya mungkin akan meleset dari perkiraannya. Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mensyariatkan adanya istikharah, yaitu permintaan kepada Allah agar Dia berkenan memberikan hidayah kepadanya menuju kepada kebaikan. Yang mana doa istikharah ini dipanjatkan kepada Allah setelah dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ. وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ. وَهُوَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka . Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Qashash: 68-70) Imam Muhammad bin Ahmad Al-Qurthuby rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan: Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mengerjakan suatu urusan dari urusan-urusan dunia kecuali setelah dia meminta pilihan kepada Allah dalam urusan tersebut. Yaitu dengan dia shalat dua rakaat shalat istikharah.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/202)
Shalat istikharah termasuk dari shalat-shalat sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Al-Iraqi berkata -sebagaimana dalam Fath Al-Bari (11/221-222), “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat wajibnya shalat istikharah.”
Faidah: Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/220), “Ibnu Abi Hamzah berkata: Amalan yang wajib dan yang sunnah tidak perlu melakukan istikharah dalam melakukannya, sebagaiman yang haram dan makruh tidak perlu melakukan istikharah dalam meninggalkannya. Maka urusan yang butuh istikharah hanya terbatas pada perkara yang mubah dan dalam urusan yang sunnah jika di depannya ada dua amalan sunnah yang hanya bisa dikerjakan salah satunya, mana yang dia kerjakan lebih dahulu dan yang dia mencukupkan diri dengannya.” Maka janganlah sekali-kali kamu meremehkan suatu urusan, akan tetapi hendaknya kamu beristikharah kepada Allah dalam urusan yang kecil dan yang besar, yang mulia atau yang rendah, dan pada semua amalan yang disyariatkan istikharah padanya. Karena terkadang ada amalan yang dianggap remeh akan tetapi lahir darinya perkara yang mulia.”
Berikut beberapa permasalahan yang sering ditanyakan berkenaan dengan istikharah: 1. Apakah boleh istikharah dengan doa selain doa di atas atau dengan bahasa Indonesia? Jawab: Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata dalam hadits di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yan kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an.” Ucapan ini menunjukkan bahwa dalam istikharah seseorang hanya boleh membaca doa di atas sesuai dengan konteks aslinya, tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh juga ada pengurangan. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerupakan pengajaran istikharah seperti pengajaran surah Al-Qur`an. Maka sebagaimana suatu ayat dalam Al-Qur`an tidak boleh ditambah atau dikurangi atau dirubah maka demikian halnya dengan doa istikharah. Karenanya tidak boleh berdoa dengan membaca terjemahannya semata, tapi dia harus membacanya sebagaimana Nabi mengajarkannya. Barangsiapa yang berdoa dengan terjemahannya maka dia tidak teranggap melakukan istikharah, akan tetapi dia hanya dianggap sedang berdoa kepada Allah. Hal ini telah diisyaratkan oleh Muhammad bin Abdillah bin Al-Haaj Al-Maliki rahimahullah dalam Al-Madkhal (4/37-38)
2. Apakah boleh langsung berdoa dengan doa di atas tanpa melakukan shalat sebelumnya? Jawab: Wallahu a’lam, yang nampak bahwa 2 rakaat dengan doa ini merupakan satu kesatuan dalam istikharah. Karenanya barangsiapa yang hanya berdoa tanpa mengerjakan shalat maka dia tidak dianggap mengerjakan istikharah yang tersebut dalam hadits ini. Walaupun dia tetap dianggap sebagai orang yang berdoa kepada Allah. Akan tetapi jika dia ada uzur dalam mengerjakan shalat -misalnya wanita yang tengah haid atau nifas-, maka dia boleh langsung berdoa dan itu sudah dianggap sebagai istikharah karenanya adanya uzur untuk tidak mengerjakan shalat. Ini merupakan mazhab Al-Hanafiah, Al-Malikiah, dan Asy-Syafi’iyah. Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar hal. 112, “Jika dia tidak bisa mengerjakan shalat karena ada uzur, maka hendaknya dia cukup beristikharah dengan doa.”
3. Apakah dua rakaat ini merupakan shalat khusus, ataukah berlaku untuk semua shalat sunnah dua rakaat? Jawab: Lahiriah hadits menunjukkan ini merupakan shalat dua rakaat khusus dengan niat untuk istikharah. Hanya saja jika seseorang shalat sunnah rawatib dengan niat rawatib sekaligus niat istikharah (menggabungkan niat), maka itu sudah cukup baginya dan dia sudah boleh langsung berdoa setelahnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Jika dia meniatkan shalat itu dengan niatnya dan dengan niat shalat istikharah secara bersamaan (menggabungkan niatnya, pent.) maka shalatnya itu sudah syah dianggap sebagai istikharah, berbeda halnya jika dia tidak meniatkannya (sebagai shalat istikharah).” (Fath Al-Bari: 11/221) Sekedar menguatkan isi hadits, bahwa dua rakaat yang dimaksud haruslah merupakan shalat sunnah. Karenanya shalat subuh tidak bisa diniatkan sebagai shalat istikharah karena dia merupakan shalat wajib.
4. Adakah surah khusus yang disunnahkan untuk dibaca dalam shalat istikharah? Jawab: Al-Hafizh Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Saya tidak menemukan sedikitpun dalam jalan-jalan hadits istikharah adanya penentuan surah tertentu yang dibaca di dalamnya.” (Umdah Al-Qari`: 7/235) Inilah pendapat yang benar karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan adanya surah tertentu yang lebih utama dibaca dalam shalat istikharah. Sementara tidak boleh menentukan lebih utamanya suatu surah dibandingkan yang lainnya dari sisi bacaan kecuali dengan dalil yang shahih.
5. Bagi yang tidak menghafal doanya, apakah dia bisa membacanya dari sebuah buku? Jawab: Yang jelas, yang pertama kita katakan: Hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin untuk menghafalnya. Jika dia tidak sanggup, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya. Dalam keadaan seperti ini dia diperbolehkan membaca doa ini dengan melihat kepada kitab atau catatannya. Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab ketika diajukan pertanyaan yang senada dengan di atas, “Jika engkau menghafal doa istikharah atau engkau membacanya dari kitab, maka tidak ada masalah. Hanya saja kamu wajib bersungguh-sungguh dalam berkonsentrasi dan khusyu’ kepada Allah serta jujur dalam berdoa.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah: 8/161)
6. Bolehkah shalat istikharah pada waktu yang terlarang shalat? Jawab: Jika shalat istikharahnya masih bisa ditunda hingga keluar dari waktu yang terlarang maka inilah yang lebih utama dia kerjakan. Akan tetapi shalat istikharah ini tidak bisa diundur atau dia butuhkan saat itu juga, maka dia boleh mengerjakannya saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang. Karena jika shalat istikharah itu dibutuhkan secepatnya, maka jadilah dia shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunnah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan semacamnya. Bolehnya shalat sunnah yang mempunyai sebab dikerjakan pada waktu-waktu terlarang merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa: 23/210-215)
7. Apa yang dia lakukan setelah istikharah? Jawab: Sebelumnya butuh diingatkan bahwa sebelum melakukan istikharah hendaknya dia mengosongkan hatinya dari kecondongan kepada salah satu urusan dari dua urusan yang dia akan mintai pilihan (tidak berpihak kepada satu pilihan). Akan tetapi hendaknya dia melepaskan diri dari semua pilihan tersebut dan betul-betul pasrah menyerahkan nasibnya dan pilihannya kepada Allah Ta’ala. Imam Al-Qurthuby berkata, “Para ulama menyatakan: Hendaknya dia mengosongkan hatinya dari semua pikiran (berkenaan dengan urusan yang akan dia hadapi) agar hatinya tidak condong kepada salah satu urusan (sebelum dia istikharah).” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/206) Kemudian, setelah dia melakukan istikharah, maka hendaknya dia memilih untuk mengerjakan apa yang hendak dia lakukan dari urusan yang tadinya dia minta pilihan padanya. Jika urusan itu merupakan kebaikan maka insya Allah Allah akan memudahkannya dan jika itu merupakan kejelekan maka insya Allah Allah akan memalingkannya dari urusan tersebut. Muhammad bin Ali Az-Zamlakani rahimahullah berkata, “Jika seseorang sudah shalat istikharah dua rakaat untuk suatu urusan, maka setelah itu hendaknya dia mengerjakan urusan yang dia ingin kerjakan, baik hatinya lapang/tenang dalam mengerjakan urusan itu ataukah tidak, karena pada urusan tersebut terdapat kebaikan walaupun mungkin hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya.” Dan beliau juga berkata, “Karena dalam hadits (Jabir) tersebut tidak disebutkan adanya kelapangan/ketenangan jiwa.” (Thabaqat Asy-Syafi’iah Al-Kubra: 9/206) Maksudnya: Dalam hadits Jabir di atas tidak disebutkan bahwa hendaknya dia mengerjakan apa yang hatinya tenang dalam mengerjakannya, wallahu a’lam. Karenanya, termasuk khurafat adalah apa yang diyakini oleh sebagian orang bahwa: Siapa yang sudah melakukan istikharah maka dia tidak melakukan apa-apa hingga mendapatkan mimpi yang baik atau mimpi yang akan mengarahkannya dan seterusnya. Ini sungguh merupakan perbuatan orang yang jahil tatkala dia menyandarkan urusannya pada sebuah mimpi, wallahul musta’an.
8. Jika hatinya masih ragu-ragu atau hatinya belum mantap dalam mengerjakan urusan yang tadinya dia sudah beristikharah untuknya. Apakah dia boleh mengulangi shalat istikharahnya? Jawab: Boleh berdasarkan beberapa dalil di antaranya: 1. Istikharah merupakan doa, dan di antara kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam berdoa adalah mengulanginya sebanyak tiga kali. Hadits ini kami bawakan bukan untuk menunjukkan shalat istikharah diulang sebanyak tiga kali, akan tetapi hanya untuk menunjukkan bolehnya mengulangi doa. 2. Shalat istikharah adalah shalat yang disyariatkan karena adanya sebab. Karenanya, selama sebab itu masih ada dan belum hilang maka tetap disyariatkan mengerjakan shalat ini. Inilah yang dipilih oleh sejumlah ulama di antanya: Imam Badruddin Al-Aini dalam Umdah Al-Qari` (7/235), Ali Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (3/406), dan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/89).
9. Haruskah shalat istikharah dikerjakan di malam hari? Jawab: Dalam hadits di atas tidak ada keterangan waktu pengerjaannya. Karena shalat ini bisa dikerjakan kapan saja baik siang maupun malam hari. Barangsiapa yang meyakini shalat ini hanya bisa dikerjakan di malam hari maka keyakinannya ini keliru. Walaupun tentunya jika dia mengerjakannya pada waktu-waktu dimana doa mustajabah -seperti antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, dan seterusnya-, maka itu lebih utama.
Demikian beberapa pertanyaan yang sempat hadir dalam ingatan kami, jika ada pertanyaan lain silakan dituliskan pada kolom komentar.
[Rujukan utama: Kasyf As-Sitarah 'an Shalah Al-Istikharah]
sumber: http://al-atsariyyah.com/
Minggu, 10 Oktober 2010

Makan dan minum bagi seorang muslim sebagai sarana untuk menjaga kesehatan badannya supaya bisa manegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karenanya dia berusaha agar makan dan minumnya mendapatkan pahala dari Allah. Caranya, dengan senantiasa menjaga kehalalan makanan dan minumanya serta menjaga adab-adab yang dituntunkan Islam.
Makan dan minum seorang muslim tidak sebatas aktifitas memuaskan nafsu, menghilangkang lapar dan dahaga semata. Karenanya, seorang muslim apabila tidak lapar maka dia tidak makan dan apabila tidak haus, dia tidak minum. Hal ini seperti yang diriwayatkan dari seorang sahabat,
????????????????????????????????????????????????????????????????
“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“
Dari sini, maka seorang muslim dalam makan dan minumnya senantiasa memperhatikan adab Islam yang telah dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar bernilai ibadah. Dan di antara adabnya adalah tidak bernafas dan meniup minuman. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, di antaranya dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah bernafas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263)
Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk bernafas atau meniup wadah air minum.” (HR. Al-Tirmidzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Dan juga hadits Abu Sa'id al-Khudri radliyallah 'anhu, Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk meniup di dalam air minum." (HR. al-Tirmidzi no. 1887 dan beliau menyahihkannya)
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas dalam wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam itu."
Dalam Zaadul Ma'ad IV/325 Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya hal ini disebabkan nafas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua hal sekaligus yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupnya.
Apa Hikmahnya?
Apa hikmahnya, sering menjadi pertanyaan kita sebelum mengamalkannya. Padahal dalam menyikapi tuntunan Islam hanya sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat), tanpa harus terlebih dahulu mengetahui hikmahnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin al-Khathab sesudah mencium hajar Aswad, "Sesungguhnya aku tahu engkau hanya seonggok batu yang tidak bisa menimpakan madharat dan tidak bisa mendatangkan manfaat. Kalau seandainya aku tidak melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menciummu, pasti aku tidak akan menciummu." (HR. Al-Bukhari no. 1494 dan Muslim no. 2230)
Namun yang jelas bahwa setiap yang disyariatkan dan dituntunkan oleh Islam pasti mendatangkan kebaikan dan setiap yang dilarangnya pasti mendatangkan madharat. Dan apabila seorang muslim mengetahui hikmah dari sebuah syariat, maka dia akan semakin mantap dalam mengamalkannya. Dan apabila belum mampu menyingkapnya, maka keterangan dari Al-Qur'an dan Sunnah sudah mencukupi.
Di antara hikmah larangan meniup minuman yang masih panas adalah karena nanti struktur molekul dalam air akan berubah menjadi zat asam yang membahayakan kesehatan.
alasan 1, air memiliki nama ilmiah H20. ini berarti di dalam air terdapat 2 buah atom hidrogen dan satu buah atom oksigen yang mana 2 atom hidrogen tersebut terikat dalam satu buah atom oksigen. Dan apabila kita hembus napas pada minuman, kita akan mengeluarkan karbon dioksida (CO2). Dan apabila karbon dioksida (CO2) bercampur dengan air (H20), akan menjadi senyawa asam karbonat (H2CO3). Senyawa H2CO3 adalah senyawa asam yang lemah sehingga efek terhadap tubuh memang kurang berpengaruh tapi ada baiknya kalau kita mengurangi masuknya zat asam kedalam tubuh kita karena dapat membahayakan kesehatan.
alasan 2, CO2 bereaksi dengan air maka akan terjadi H2CO3 dan asam ini adalah asam karbonat bukan asam asetat . Asam karbonat meskipun bersifat asam, tetapi jenis ini juga banyak digunakan pada minuman berkarbonat seperti yang kita jumpai di berbagai jenis soft drink. Risiko bahaya yang diakibatkan oleh asam ini relatif jauh dari apa yang dituliskan pada artikel itu. Efek asam yang dihasilkan dapat terjadi jika berlangsung pada konsentrasi asam yang tinggi sehingga menghasilkan kondisi pH larutan yang rendah. Mengingat asam karbonat adalah termasuk asam lemah maka pH larutan juga tidak akan terjadi sangat rendah. Pada konsentrasi rendah, efek asam dapat terjadi jika terkena kontak terus menerus. Hal ini dapat terjadi seperti pada kasus orang yang sering mengkonsumsi minuman soft drink, maka akan ada efek pengeroposan gigi atau iritasi lambung.
Alasan yang ke-3 adalah pada saat manusia mengeluarkan udara hasil pernafasan serta mengeluarkan udara saat meniup, maka tidak hanya mengeluarkan gas hasil pernafasan saja. Mulut juga akan mengeluarkan uap air dan berbagai partikel yang ada dari dalam rongga mulut. Paling mudah dideteksi adalah nafas atau bau mulut juga sering tercium. Bau mulut ini mengindikasikan ada partikel yang juga dikeluarkan dari mulut. Partikel ini dapat berasal dari sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi, selain itu dapat juga berupa mikroorganisme yang hidup di rongga mulut. Mikroorganisme ini kadang bersifat merugikan dan bersifat sebagai pathogen. Hal inilah yang harus dihindari supaya jangan terbawa sehingga karena berupa partikel padatan akan dapat menempel dan mengkontaminasi pada makanan yang ditiup.
Semakin Jelas dan semakin nyata untuk menjadi orang yang ahli sunnah.......
Sumber :
http://www.voa-islam.net/islamia/ibadah/2010/05/22/6288/larangan-meniup-minuman-dan-bahayanya/
http://iqmal.staff.ugm.ac.id/index.php/2010/06/09/alasan-dibalik-larangan-meniup-makanan-yang-masih-panas/
Human Embryo
Secara harfiah kata alaqoh yang terdapat pada ayat di atas mempunyai tiga makna.
Makna pertama dari kata alaqoh adalah lintah, ketika membandingkan seekor lintah dengan sebuah embrio pada tingkatan alaqoh maka kita akan menemukan kemiripan bentuk antara keduanya. Bahkan pada tingkatan in, embrio tersebut mengambil makanan dari darah ibu, sehingga sama dengan sifat lintah yang mengambil makanan dari darah manusia.
Makna kedua dari kata alaqoh adalah sesuatu yang tergantung. Pada tingkatan ini kita menemukan embrio tergantung pada rahim.
Makna ketiga dari kata alaqoh adalah segumpal darah. Pada tingkatan ini kita akan menjumpai penampilan luar daripada embro dan kantung-kantungnya sama dengan segumpal darah. Hal ini karena adanya sekumpulan darah yang berhubungan dalam jumlah besar. Bahkan dalam tingkatan ini kumpulan darah tersebut tidak mengalir sampai akhir pekan ke tiga. Sehingga penampakannya seperti segumpal darah.
Jadi makna dari kata alaqoh pada ayat di atas secara pasti menunjukkan gambaran tentang embrio pada tingkatan ini. Tingkatan selanjutnya yang disebut pada ayat di atas adalah mudghoh. Dalam bahasa arab kata mudghoh berarti sesuatu yang seperti habis digigit. Jika salah seorang makan permen karet dan menggigitnya maka ia akan menemukan kesamaannya dengan sebuah embrio pada tingkatan mudghoh ini. Hal ini karena pada punggung dari embrio tersebut mirip dengan bekas gigitan. Tampaknya tak mungkin Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam mengetahui ini pada lima belas abad yang silam, dimana para ilmuwan baru saja menemukan peralatan-peralatan maju dan mikroskop-mikroskop yang canggih, yang tidak ada pada masa itu. Hamm dan Leuwenhoek adalah ilmuwan pertama yang meneliti sel-sel sperma manusia (spermatozoa) dengan menggunakan mikroskop tercanggih pada tahun 1677 (lebih dari seribu tahun setelah diutusnya Nabi). Mereka telah salah berpendapat bahwa sel sperma mengandung benda kecil yang membentuk kehidupan manusia yang tumbuh pada saat masuk ke dalam alat kelamin wanita.
Sabtu, 09 Oktober 2010
Purnama, Bintang, dan Sinar Biru ^^

Pada saatnya nanti, malam akan menaruh bintang – bintangnya di selimut tidur saya dan bulan yang bersinar biru menempel di langit bilik. Cahayanya klasik, karena hiasan crystal yang saya poles dengan bening kaca – kaca menimbulkan pantulan yang jernih dan membiru di hamburan cahayanya.
Dan pada saatnya nanti, malam akan memberi pula sentuhan pelangi.
Ya, pelangi.
Satu kali saya melihatnya di malam hari. Aneh bukan ?
Di saat bulan purnama terang.
Pemandangan yang asing, karena sang pelangi melingkar di sekeliling bulan. Mungkin karena masih ada embun. Embun sisa hujan gerimis senja saat itu. Menyatu mendispersi cahaya bulan di langit.
Lantas menjadi indah.
Sangat indah
Oh, saya lupa.
Kenapa saya menjadi ‘ berbicara pada saatnya nanti ‘ ?
Ini karena ia yang juga selalu menuliskan hal yang sama.
...........pada saatnya nanti.
Seperti gumam harapan yang tersulut pada titik – titik cerita. Meskipun ia sering mengartikan ini adalah diary mimpi, tapi bagi seorang saya ialah mimpi itu sendiri.
Kenapa tidak ?
Ketika ia menceritakan titik – titik itu, saya selalu menciptakan imajinasi
..................dan dari sekian titik – titik itu, semuanya mengarah pada satu waktu.
Malam.
Bulan Purnama.
Ribuan bintang.
Dan sinar biru.
Langganan:
Postingan (Atom)