Lilypie

Lilypie - Personal pictureLilypie Second Birthday tickers

Kamis, 17 Maret 2011

HUKUM MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA


Oleh

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum memotong rambut ?



Jawaban

Jika menyerupai wanita kafir, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar.



“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya”



Demikian pula apabila mecukurnya seperti lelaki, dengan mencukur pendek, atau hingga ke dua telinga –yang biasa disebut lammah- yaitu rambut yang melampui ujung daun telinga dan belum mencapai pundak. Tidak diragukan bahwa mencukur pendek lebih besar (dosanya) daripada mencukur sebatas bawah telinga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki, dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar.



Apabila tidak dengan tujuan menyerupai, tetapi dengan tujuan lain yang bukan untuk berhias, seperti karena tidak mampu memelihara, atau karena terus memanjang hingga menyebabkan kesulitan baginya, maka para ulama memperbolehkan sebatas keperluan, berdasarkan pada hadits Abu Usamah bin Abdurrahman, ia berkata : “Saya menghadap ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, saya bersama saudara lelaki sesusuan. Ia bertanya kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Adalah para istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rambut-rambut mereka yang seperti wafrah”. Wafrah adalah rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.



[Zinatul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 97]



HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA



Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut yang diikuti banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau dengan menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tergerai, biasaya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 100 rial, bahkan lebih".



Jawaban.

Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.



"Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala".



Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh, Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya"



[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal.137]



HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH.



Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majalah barat, atau potongan-potongan yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula ? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat ? Apa standar untuk menentukan meniru atau bukan ? semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.



Jawaban.

Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengaharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyari'atkan untuk memotong rambut sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan untuk sekedar untuk berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah kematian beliau.



Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah 'tasyabuh' (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.



"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka"



"Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami".



Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.



"Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim" [Al-Maidah : 51]



Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda mencintai mereka adalah meniru mereka.



[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Al-Fauzan, Juz 3 hal.317]



HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT KARENA TERPAKSA



Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpaksaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?



Jawaban

Jika memang kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi mereka untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan sehingga menjadikanya menyerupai kaum wanita kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari mereka”



[Fatawa Lajnah Da’imah]



[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Sumber:www.almanhaj.or.id

Rabu, 16 Maret 2011

Tentang Pergaulan Suami Istri...


Untaian Mutiara Hadits Nabawiyyah



http://www.asysyariah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=37%3Auntaian-mutiara-hadits-nabawiyyah-&catid=16%3Amengayuh-biduk&Itemid=5



Written by admin Asy-Syari’ah.com

Thursday, 17 February 2011





Tentang Pergaulan Suami Istri



“Aku seorang wanita yang telah berkeluarga dan memiliki putra yang hampir berusia 2 tahun,”



demikian ucapan seorang istri mengawali pengaduan dan pertanyaannya kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.



“Permasalahanku dengan suamiku, ia telah mengusirku dari rumah sebanyak dua kali dan sekarang kali yang ketiga. Namun setiap kali diusir, aku selalu kembali kepadanya seraya meminta agar ia memperbaiki pergaulannya denganku. Juga agar ia membiarkan putranya hidup dekat dengan ayahnya dan dalam asuhannya.



Namun ia tetap berbuat jelek terhadapku serta pelit dalam memberikan nafkah kepadaku dan putranya. Ia pun melarangku untuk punya anak lagi padahal aku dalam keadaan sehat wal afiat, alhamdulillah.



Ia juga melarangku mengunjungi keluargaku. Ia sering masuk rumah dengan tiba-tiba tanpa mengucapkan salam untuk mengejutkanku.



Sekarang aku dan putraku tinggal di rumah orangtuaku. Ia sendiri tak pernah menanyakan tentang diriku, tidak pula tentang putranya.



Aku takut sekiranya aku telah berbuat dosa yang membuat Allah ‘azza wajall murka.



Berilah fatwa kepadaku semoga Allah l membalas kebaikan anda.” Demikian si wanita menutup permasalahannya.





Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan jawaban,



“Permasalahan antara engkau dan suamimu tidak mungkin diselesaikan kecuali dengan kembali kepada kebenaran dan bergaul yang baik di antara kalian berdua sebagaimana Allah ‘azza wajall berfirman:



“Bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa: 19)



Juga firman-Nya:



“Dan mereka (para istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)



Tidak mungkin tegak perkara di antara suami istri terkecuali bila masing-masingnya merelakan sebagian haknya tidak terpenuhi dengan semestinya.



Masing-masingnya tidak mempersulit yang lain, mudah dan ringan urusannya. Ia sabar dengan apa yang didapatkannya dari pasangannya berupa kekakuan, serta ia membantu pasangannya dalam keadaan sempit dan lapang.



Nasihatku kepada suamimu, agar ia bertaubat kepada Allah ‘azza wajall dari perbuatan yang telah dilakukannya, agar ia bergaul kepadamu dengan cara yang ma’ruf, dan menegakkan kewajibannya, sehingga kehidupan suami istri di antara kalian bisa dibangun di atas bentuk yang paling sempurna.



Adapun engkau, sepantasnya menghadapi sikapnya dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah ‘azza wajall. Terlebih lagi di antara kalian telah ada anak, dan urusannya niscaya akan menjadi lebih berat bila terjadi perpisahan….”



(Fatawa Manarul Islam, 1/53 sebagaimana dinukil dalam Fatawa ‘Ulama fi ‘Isyratin Nisa’, hal. 25-26)



------------------------------------------------------------------------------



Wanita lain mengadu,



“Aku telah menikah sejak 25 tahun yang lalu dan memiliki beberapa anak lelaki dan perempuan. Aku banyak mendapatkan permasalahan dalam hubungannya dengan suamiku.



Ia sering merendahkan aku di hadapan anak-anakku dan di hadapan kerabat, bahkan orang yang jauh.



Ia sama sekali tidak menghargai aku tanpa ada sebab. Aku pun tidak merasa lega (tidak tenang) terkecuali bila ia keluar rumah.



Padahal suamiku tersebut mengerjakan shalat dan takut kepada Allah ‘azza wajall. Aku berharap anda akan menunjukkan kepadaku jalan yang selamat. Jazakumullah khairan.”





Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah menjawab,



“Engkau wajib bersabar dan menasihati suamimu dengan cara yang paling baik serta mengingatkannya kepada Allah ‘azza wajall dan hari akhir. Mudah-mudahan ia menerima nasihat tersebut, mau kembali kepada kebenaran dan meninggalkan akhlaknya yang buruk.



Namun bila ia tidak melakukannya maka ia menanggung dosa, sementara engkau beroleh pahala yang besar karena kesabaranmu menghadapi gangguannya. Semestinya engkau mendoakan kebaikan untuk suamimu dalam shalatmu dan dalam kesempatan lainnya, agar Allah ‘azza wajall memberinya hidayah kepada kebenaran serta menganugerahkan kepadanya akhlak yang utama.



Juga agar Allah ‘azza wajall melindungimu dari kejelekannya dan kejelekan selainnya. Engkau juga wajib untuk menghisab dirimu dan istiqamah dalam agamamu.



Sebagaimana engkau wajib bertaubat kepada Allah ‘azza wajall dari kejelekan-kejelekan yang muncul darimu dan dari kesalahanmu terhadap hak Allah ‘azza wajall, hak suamimu, ataupun pada hak selainnya. Karena bisa jadi apa yang menimpamu disebabkan kemaksiatan-kemaksiatan yang pernah engkau perbuat[1].



Bukankah Allah ‘azza wajall berfirman:



“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka hal itu disebabkan perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian.” (Asy-Syura: 30)



Tidak ada larangan bila engkau meminta kepada ayah suamimu, ibunya, saudara lelakinya yang tua, atau siapa yang dipandang dari mereka di kalangan karib kerabat dan tetangga untuk menasihati dan mewasiatinya agar memperbaiki pergaulannya dengan istrinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah ‘azza wajall:



“Bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa: 19)

Juga firman-Nya ‘azza wajall:



“Dan mereka (para istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 288)



Semoga Allah ‘azza wajall memperbaiki keadaan kalian berdua, memberi hidayah kepada suamimu dan mengembalikannya kepada kebenaran. Semoga Allah ‘azza wajall mengumpulkan kalian berdua di atas kebaikan dan petunjuk, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.”



(Al Fatawa, Kitabud Da’wah 2/213,214 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/687-688)



------------------------------------------------------------------------------





Di sisi lain, ada kasus seorang istri yang terkadang berucap jelek kepada suaminya. Ia mempertanyakan sendiri tentang urusannya kepada Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah,



“Terkadang aku mengucapkan ucapan yang jelek kepada suamiku yang menyulut kemarahannya, hingga ia pun memboikotku. Sementara aku tidak sanggup meminta maaf kepadanya karena gengsiku yang tinggi. Apakah benar bila suamiku bermalam dalam keadaan marah kepadaku maka aku terkena dosa?”





Dijawab oleh Asy-Syaikh yang mulia rahimahullah,



“Engkau wajib meminta keridhaan suamimu dan mengupayakan agar ia memaafkan apa yang engkau perbuat.



Engkau sendiri jangan terus-menerus di atas kesalahan.



Bahkan upayakan agar suamimu ridha, mudah-mudahan dia mau memaafkan apa yang telah engkau perbuat.



Ini yang lebih utama.



Nabi salallahu’alayhi wasallam bersabda:



إِذَا دَعَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ



“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya namun si istri tidak mendatangi suaminya, lalu si suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”[2]



Maka wajib bagi seorang istri untuk taat kepada suaminya dan tidak menyelisihi suaminya.”



(Majalah Ad-Da’wah no. 1639 sebagaimana dinukil dalam Fatawa ‘Ulama fi ‘Isyratin Nisa’, hal. 239)



-------------------------------------------------------------------------





Fadhilatusy Syaikh Shalih ibn Fauzan ibn Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya,



“Apa pendapat anda tentang istri yang tidak mendengar ucapan suaminya, tidak menaati suaminya, dan suka menyelisihi dalam banyak urusan, seperti keluar rumah tanpa disuruh suaminya, dan terkadang keluar rumah secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan suaminya?”





Dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh hafizhahullah,



“Wajib bagi seorang istri menaati suaminya dengan cara yang ma’ruf. Haram baginya bermaksiat kepada suaminya.



Tidak boleh ia keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.



Nabi salallahu’alayhi wasallam bersabda:



إِذَا دَعَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيئَ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ



“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”



(Muttafaqun 'alaihi)



Beliau salallahu’alayhi wasallam juga bersabda:



لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا



“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya disebabkan besarnya hak suami terhadapnya.”[3]



Allah ‘azza wajall berfirman:



“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.



Oleh sebab itu, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. …”



(An-Nisa: 34)



Dalam ayat di atas, Allah ‘azza wajall menerangkan bahwa lelaki memiliki hak kepemimpinan terhadap wanita, dan bila seorang istri berbuat kejelekan/nusyuz kepada suaminya maka si suami berhak memberlakukan terhadap istrinya tahapan-tahapan seperti yang disebutkan dalam ayat guna mengembalikan/menyadarkan si istri.



Hal ini termasuk yang menunjukkan wajibnya taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf dan haramnya istri menyelisihi suaminya tanpa haq.”



(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih ibn Fauzan, 3/164-165 sebagaimana dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/678-679)



-------------------------------------------------------------------------------





Beberapa permasalahan di atas merupakan sedikit dari sekian banyak problem yang muncul di antara suami istri terkait pergaulan yang berlangsung di antara mereka. Walaupun firman Allah ‘azza wajall:



“Bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa: 19)



mereka dapati dalam lembaran mushaf yang mereka baca dan telah sering mereka lewati, namun dalam pengamalan ternyata tidak mudah terealisir.



Perintah bergaul yang ma’ruf dalam ayat di atas mencakup ucapan dan perbuatan. Sehingga sudah menjadi kemestian bagi seorang suami untuk bergaul yang ma’ruf dengan istrinya.



Ia menjadi teman hidup yang baik, tidak menyakiti istrinya, mencurahkan kebaikan kepada istrinya, bermuamalah dengan baik. Termasuk di dalamnya ia memberikan nafkah, pakaian dan semisalnya.



(Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 172)



Seorang istri juga dituntut untuk bergaul baik dengan suaminya dengan memenuhi hak-hak suaminya, taat dalam kebaikan dan tidak mengingkari kebaikan suami.



Bila masing-masingnya bergaul dengan baik kepada pasangannya, masing-masingnya berupaya memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, niscaya akan terwujud rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah dan rahmah, sebagaimana janji Ar-Rahman:



“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya; Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya (beroleh sakinah) dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”



(Ar-Rum: 21)



Banyak hadits Rasul salallahu’alayhi wasallam yang mulia berbicara tentang pergaulan suami istri.



Beberapa di antaranya ingin kami rangkumkan di sini untuk pembaca, walaupun hampir semuanya pernah kami bawakan dalam rubrik ini, namun tidak apa-apa kita ulang.



Bukankah ini ilmu?



Dan bukankah ilmu itu perlu diulang-ulang (muraja’ah)?



Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, “Sungguh Rasulullah salallahu’alayhi wasallam pernah bersabda:



اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ



"Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri) karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Bila engkau berupaya meluruskannya, engkau akan mematahkannya[4]. Namun bila engkau biarkan ia akan terus-menerus bengkok, maka berwasiatlah dengan kebaikan kepada para wanita.”



(HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)



Dalam satu riwayat Al-Imam Al-Bukhari (no. 5184):



الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ



“Wanita itu seperti tulang rusuk, jika engkau meluruskannya engkau akan mematahkannya. Jika engkau bernikmat-nikmat dengannya engkau bisa melakukannya, namun padanya ada kebengkokan.”



Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 3631):



إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا



“Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk sehingga ia tidak akan terus-menerus lurus kepadamu di atas satu jalan. Jika engkau bernikmat-nikmat dengannya engkau bisa melakukannya, namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa meluruskannya engkau akan mematahkannya. Dan patahnya adalah talaknya.” [5]



Abdullah ibnu Zam’ah radhiallahu’anhu menyebutkan dari Nabi salallahu’alayhi wasallam:



لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جِلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ اليَوْمِ



“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul seorang budak kemudian ia menggauli istrinya pada akhir siang[6].”



(HR. Al-Bukhari no. 5204)



Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah salallahu’alayhi wasallam bersabda:



لاَ يَفْرُكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ



"Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, karena jika ia benci dengan satu perangai darinya maka bisa jadi ia senang dengan perangainya yang lain.”

(HR. Muslim no. 3633)[7]



Aisyah radhiallahu’anha berkata:



Rasulullah salallahu’alayhi wasallam memanggilku tatkala orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan tombak pendek mereka pada hari Id. Beliau berkata kepadaku,

“Wahai Humaira’, apakah kamu ingin melihat permainan mereka?”

“Iya,” jawabku.

Beliau pun memberdirikan aku di belakang beliau, lalu menundukkan kedua pundak beliau untukku agar aku bisa melihat permainan orang-orang Habasyah tersebut. Aku pun meletakkan daguku di atas pundak beliau dan menyandarkan wajahku ke pipi beliau. Aku melihat permainan mereka dari atas kedua pundak beliau.

Beliau berkata, “Wahai Aisyah! Kamu belum puas melihat permainan mereka?”

“Belum,” jawabku.



Dalam satu riwayat:



Hingga ketika aku telah bosan, beliau berkata, “Cukup?”

“Iya,” jawabku.

“Kalau begitu pergilah”, kata beliau.



Aisyah mengabarkan, “Sebenarnya aku tidaklah senang melihat permainan mereka, namun aku ingin agar tersampaikan kepada para wanita tentang keberadaan beliau terhadapku dan kedudukanku dari diri beliau dalam keadaan aku wanita yang masih muda.

Maka kadarkanlah diri kalian (wahai para suami)????

seperti kadar wanita yang masih muda usianya, yang masih senang dengan permainan.”[8]

(HR. Al-Bukhari no. 950, 5190, Muslim no. 2061, 2062, 2063, dan An-Nasa’i dalam ‘Isyratun Nisa’ no. 65)



Abu Hurairah radhiallahu’anhu menyatakan bahwa Rasulullah salallahu’alayhi wasallam bersabda:



لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ



“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) dalam keadaan suaminya ada di rumah terkecuali dengan izin suaminya, dan tidak boleh ia mengizinkan seorang masuk ke rumah suaminya terkecuali bila suaminya memperkenankan.”

(HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026, 2367)



Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia menyampaikan bahwa Rasulullah salallahu’alayhi wasallam bersabda:



دِيْناَرًا أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَدِيْناَرًا أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِيْنَارًا تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارًا أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ



“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk istri/keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk istri/keluargamu.”

(HR. Muslim no. 995)



Aisyah radhiallahu’anha berkata,



“Pernah aku minum dalam keadaan aku haid, kemudian aku menyerahkan gelas minuman tersebut kepada Nabi salallahu’alayhi wasallam.



Beliau pun meletakkan mulutnya pada bekas tempat mulutku, lalu meminumnya.



Pernah pula aku menggigit sepotong daging dalam keadaan haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi salallahu’alayhi wasallam.



Beliau pun meletakkan mulut beliau pada bekas tempat mulutku (untuk menggigit daging tersebut)."

(HR. Muslim no. 690)



Demikianlah…. Karena keterbatasan halaman yang ada, hadits-hadits yang masih tersisa akan kami bawakan dalam edisi mendatang, Insya Allah.



Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.





FOOTNOTES:



[1] Ada kisah menarik dalam hal ini. Ibnul Arabi rahimahulla berkata: Abul Qasim bin Hubaib berkata: Telah mengabarkan kepadaku di Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri, dari Abu Bakr bin Abdirrahman, ia berkata, “Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki ilmu yang mendalam dan kedudukan yang tinggi dalam agama.

Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya terhadap beliau. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya, bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan lisannya. Maka ada yang berbicara kepada beliau tentang keberadaan istrinya, namun beliau memilih tetap bersabar hidup bersama istrinya.

Beliau pernah berkata,



‘Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah ‘azza wajall dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku, dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku. Aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun kepadaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya’.”

(Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)



[2] HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 3526



[3] HR. Ahmad 4/381, dishahihkan dalam Irwa'ul Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366.



[4] Bila engkau, wahai suami, menginginkan dari istrimu agar ia meninggalkan kebengkokannya niscaya akhir dari perkara adalah engkau akan berpisah dengannya. (Fathul Bari, 6/445)



Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,



“Dipahami dari hadits ini bahwasanya tidak boleh membiarkan istri di atas kebengkokannya, apabila ia melampaui kekurangan yang merupakan tabiatnya dengan melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban. Adapun dalam perkara-perkara mubah, ia dibiarkan apa adanya.



Dalam hadits ini menunjukkan disenanginya penyesuaian diri guna memikat, mengambil, dan mendekatkan hati pasangan hidup.



Sebagaimana hadits ini menunjukkan pengaturan terhadap para istri dengan memaafkan mereka dan bersabar atas kebengkokan mereka.



Siapa yang meluruskan mereka dengan paksa, niscaya akan terluputkan darinya kemanfaatan yang bisa diperoleh dari istri.



Sementara tidak ada seorang lelaki pun yang tidak merasa butuh kepada wanita guna beroleh ketenangan (sakinah) dengannya dan untuk menolongnya dalam kehidupannya.



Sehingga bisa dikatakan: bernikmat-nikmat dengan wanita (istri) tidak akan sempurna kecuali dengan bersabar terhadap mereka.” (Fathul Bari, 9/306)



[5] Hadits-hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada para wanita/istri, berbuat baik kepada mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak mereka, menanggung dengan sabar kelemahan akal mereka, tidak disenanginya mentalak mereka tanpa ada sebab dan tidak boleh terlalu berambisi/dengan paksa meluruskan mereka. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/42)



[6] Jima’ dianggap baik dilakukan bila disertai dengan kecenderungan jiwa dan kesenangan. Sementara istri yang dipukul dengan keras, hatinya akan lari dari suaminya. Lalu bagaimana ia bisa melayani suaminya dengan baik saat jima’?

Sehingga di sini ada isyarat tentang tercelanya memukul istri dengan pukulan yang keras. Kalaupun terpaksa harus memukul dalam rangka mendidik istri, maka hendaknya dengan pukulan yang ringan yang tidak berakibat istri menjauh dari suami. (Fathul Bari, 9/377)



[7] Jika si suami mendapati dari istrinya satu perangai yang tidak disukainya, niscaya ia akan dapati perangai/sifat lain yang disenangi.



Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat:



“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena bisa jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada sesuatu itu kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)



Beliau berkata, “Firman Allah (yang artinya) ;‘Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka …’ karena parasnya yang buruk misalnya, atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka dianjurkan bagi si suami untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rezki di tengah mereka berupa anak-anak yang shalih." (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)



[8] Ketika itu Aisyah berusia sekitar 15 tahun atau lebih. (Fathul Bari, 9/344)



Hadits ini menerangkan kelembutan yang ada pada diri Rasulullah salallahu’alayhi wasallam, kasih sayang beliau, akhlak beliau yang baik, pergaulan beliau yang ma’ruf dengan keluarga, istri, dan selainnya. (Al-Minhaj, 6/424)

Memberikan ASI^^


Anjuran ataupun slogan-slogan, tulisan-tulisan ilmiah yang kita dapatkan dari media, baik cetak maupun elektronik, ditujukan kepada para ibu supaya menyusui bayinya secara eksklusif selama empat bulan. Bahkan sekarang, para pakar ilmu kesehatan menganjurkan menyusui bayi secara eksklusif selama enam bulan.

Anjuran para pakar ini bukan tanpa alasan. Karena adanya sebagian ibu yang merasa berat menyusui sang buah hatinya. Berbagai alasan dikemukakan. Ada yang karena karir, demi kecantikan, atau bisa jadi sekadar malas dan merasa kerepotan. Padahal dengan menyusui atau memberi ASI (Air Susu Ibu) pada sang bayi, akan memberikan manfaat yang sangat baik, bagi si ibu sendiri dan juga bagi sang bayi.

Islam sebagai agama yang sempurna, sejak diturunkannya al Qur`an, sudah menganjurkan kepada para ibu untuk menyusui bayinya sampai dua tahun. Ini merupakan petunjuk langsung dari Allah Azza wa Jalla kepada kaum ibu, sehingga tidak mungkin bisa diabaikan begitu saja. Dan ibu yang paham, tentu dengan mudah dan ringan melaksanakan petunjuk yang termaktub dalam al Qur`an ini.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang itu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” [al Baqarah/2 : 233].

وَإِذْقَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَتُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”. [Luqman/31 : 14].

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَى وَالِدَيذَ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [al Ahqaaf/46 : 15].

AIR SUSU IBU SECARA MEDIS
Temuan para pakar kesehatan menunjukkan ASI memiliki kandungan sangat penting bagi kesehatan bayi. ASI mengandung colustum, yaitu cairan kekuningan yang keluar dari kelenjar mamma (payudara) dari hari pertama sampai hari ketiga pada masa laktasi (menyusui). Colustum banyak mengandung bermacam-macam antibodi, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada bayi sampai dengan umur enam bulan pertama. Bi-idznillah.

Asi juga mengandung protein, lemak, lactose, mineral, phosphate dan beberapa vitamin. Kandungan zat-zat ini ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dari susu sapi. Bahkan ada seorang pakar kesehatan, yang menyebutkan pendapatnya bahwa susu sapi cocok untuk anak sapi. Sedangkan Air Susu Ibu cocok untuk anak ibu. Pakar lainnya berpendapat, ibu yang baik menyusui bayinya, dan ibu yang buruk memberikan susu sapi kepada bayinya. Terlepas dari pendapat ini, bagaimanapun juga ASI tetap lebih cocok untuk bayi.

MANFAAT ASI BAGI KESEHATAN BAYI
Kegunaan ASi bagi keberlangsungan hidup sang bayi tidak perlu diragukan lagi. Di antara manfaat tersebut adalah sebagai berikut :

1. ASI mudah didapat dan selalu dalam keadaan hangat. Saat ingin menyusui tanpa memerlukan persiapan yang lama, dan tidak memerlukan biaya mahal.

2. ASI lebih memiliki daya tahan terhadap infeksi, lebih aman dari kontaminasi dan sedikit resiko alergi terhadap bayi. Lemak pada ASi juga lebih mudah diserap, karena bentuk emulsinya sangat sempurna.

3. Dengan menyusu pada ibu, pertumbuhan gigi dan geraham bayi akan lebih baik.

4. Dengan menyusu, hubungan psikologis antara ibu dan sang bayi akan lebih erat. Hal ini berpengaruh kepada bapak dan ibu sang bayi agar lebih memahami wajibnya berbuat baik kepada kedua orang tua mereka. Ini merupakan hikmah, betapa berat mengasuh dan mendidik anak. Seperti telah difirmankan Allah dalam al Qur`an pada ayat yang telah disebutkan di depan. Demikian juga bagi sang anak, pemberian kasih-sayang dan perlindungan dari kedua orang tuanya akan sangat membekas dalam jiwa dan hatinya, terlebih dari sang ibu.

5. Seorang ibu yang memberikan Air Susu-nya sesuai dengan kebutuhan sang bayi, tanpa disadari akan memperpanjang jarak kehamilan secara alami. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bagi sang ibu yang menyusui –dengan izin Allah- akan lebih cepat mendapatkan momongan.

Dari uraian singkat ini, tidak bisa dipungkiri, ASI merupakan karunia dan rizki dari Allah yang tak ada bandingannya kepada kaum ibu. Kita wajib bersyukur kepada Allah, Dia telah memberikan dan menyiapkan makanan bagi bayi yang baru lahir dan diamanahkan kepada kita. (dr. Ira Enjang T).

Sumber Bacaan :
- Prof. Dr. Sarwono Prawiroharjo, Ilmu Kebidanan Edisi II, Cetakan III, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo, Takenta, 1986.
- Kumpulan Naskah Simposium Peningkatan Pengunaan ASI Pada Pertumbuhan dan Pengembangan Bayi dan Anak, Cetakan II, Semarang, 1977.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Sumber : www.almanhaj.or.id

MEMAKAI JILBAB MAKA SIAP TAMPIL TIDAK MENARIK, MEMAKAI JILBAB BUKAN UNTUK MEMBUAT ORANG TERTARIK

BISMILLAHIRROHMANIRROHIIIM,



Jilbab”, perangkat busana muslim yang satu ini memang senantiasa menjadi salah satu topik bahasan yang tak pernah henti. Tak salah memang jika pembahasan jilbab ini tidak pernah hilang dari telinga kita mengingat jilbab memiliki arti dan fungsi yang sangat vital dalam syariat Islam. Sedangkan realitanya, penggunaan jilbab masih sangat banyak yang keluar dari koridor syariat tersebut.



Pada dasarnya, jilbab merupakan salah satu perangkat busana umat muslimah, yakni berupa kain yang longgar dan tidak transparan yang berfungsi untuk menutup atau menyembunyikan aurat mereka. Namun, saat ini betapa banyak umat muslimah yang katanya menggunakan jilbab namun sama sekali tidak menutup aurat mereka.



istilah-istilah dalam jilbab yang melenceng jauh dari makna jilbab yg sebenarnya:

1.Jilbab Berponi Dan Jilbab Setengah Tiang

Mungkin temen-temen pada penasaran apaan sih jilbab berponi? itu tuh orang yang pake kerudung tapi ga pake daleman kerudung dan poninya dikeluarin, malah ada yg poninya di cat merah jadi persis kaya anak kecil yg hobby maen layangan jd rambutnya merah, dan itu dengan sengaja diperlihatkan…

2.Selain itu jilbab setengah tiang,

jilbab yang leher dan separuh dadanya masih terlihat dan jilbab yg antara rambut (rambut bagian belakang) sama jilbabnya panjangan rambutnya jadi jilbabnya cuma nutupin setengah dari rambutnya.

3. jilbab seksi,

di dalam syariat Islam tidak mengenal yang namanya Jilbab seksi. Namun, kenyataannya saat ini istilah jilbab seksi telah tumbuh dan terus berkembang dengan pesat.

Mereka ingin menggunakan jilbab, namun ingin tetap tampil seksi. Sehingga mereka berusaha untuk menutupi kepalanya dengan selembar kain yang menurut pemikiran mereka itulah jilbab, namun mereka pun tetap berusaha untuk memperlihatkan belahan dadanya, mereka masih sangat gemar untuk memamerkan setiap lekuk tubuhnya yang indah dan menantang, mereka masih tidak malu untuk menampakkan pusar mereka. Bahkan banyak pula yang tidak malu untuk mempertontonkan (maaf) celana dalamnya ketika mereka tengah kumpul-kumpul, nongkrong dan ngobrol-ngobrol di tempat-tempat umum. Masya Allah!

Coba saudari renungkan sejenak, “Apa sih mau saudari yang sebenarnya? Mau berjilbab atau mau seksi?” Kalau memang mau berjilbab, ya berjilbablah sesuai dengan aturan jilbab itu sendiri sebagaimana terdapat dalam syariat berjilbab di dalam Islam. Tapi kalau ingin seksi, jangan membawa jilbab!

Sebutan Jilbab seksi kini masih sangat banyak disandang oleh para muslimah kita, bahkan dengan bangganya. Entah mereka tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti bahwa perbuatan yang mereka pertahankan itu akan menjadi sumber malapetaka bagi dirinya dan orang lain. Sadarkah kalian wahai saudariku, betapa banyak kaum lelaki telah dan akan yang terjerumus dalam kancah kemaksiatan karena godaan aurat yang kalian tebarkan? Sadarkah kalian betapa banyak pula dari golongan kalian sendiri yang telah menjadi korban nafsu jalang dari para lelaki hidung belang yang tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat segolongan kalian? Apakah kalian akan terus mendukung semua ini?

Tidak ada manfaat yang jelas dalam penggunaan jilbab seksi, kecuali mengarah pada kemaksiatan. Karena jilbab seksi tidak dapat menutup aurat dan tidak pula akan mengidentitaskan penggunanya sebagai seorang muslimah sejati. Dan tidak ada tujuan yang jelas dalam penggunaan jilbab seksi, kecuali juga mengarah kepada kemaksian. Karena jilbab seksi bukanlah perintah yang wajibkan dalam Islam, melainkan larangan yang diharamkan. Menggunakan jilbab seksi berarti telah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, itulah perbuatan dholim.

(Maaf), Kadang terbesit tanya dalam pikiran penulis jika merenungkan masalah jilbab seksi ini, “apakah mereka menganggap bahwa rambut atau telinga mereka itu lebih menarik perhatian dan nafsu jalang para lelaki hidung belang ketimbang belahan dada, setiap lekuk tubuh dan pinggul, gambaran buah dada, atau lekukan paha mereka sehingga mereka hanya mau membungkus kepala mereka saja? Apakah mereka pikir bahwa belahan dada, setiap lekuk tubuh dan pinggul, gambaran buah dada, atau lekukan paha mereka itu tidak lebih menjerumuskan?”

Ketahuilah wahai saudariku muslimah yang insya Allah dirahmati Allah swt, jangan habiskan sisa waktumu untuk memperjuangkan hal yang sia-sia. Jangan habiskan usiamu untuk memperjuangkan sesuatu yang justru akan membinasakanmu dan kami (kaum lelaki).

Jilbab seksi bukanlah pakaian muslimah yang layak pakai. Sebaliknya, jilbab seksi adalah modifikasi pikiran-pikiran jahiliyah yang ingin menjerumuskan umat Islam dalam kebinasaan.



Yang saya tahu, Allah memerintah kita untuk berjilbab agar tidak menarik.

Yang saya tahu, seharusnya wanita yang berjilbab itu memakai jilbab dengan warna-warna yang tidak menarik, seperti hitam, coklat, atau abu-abu. atau warna-warna yang memang telah di sunnahkan untuk perempuan,

Yang saya tahu, seharusnya wanita menggunakan jilbab yang longgar sehingga menutupi lekukan tubuhnya.

Yang saya tahu, jilbab itu harus menutupi rambutnya, HARUS menutupi bagian-bagian yang dianggap akan membuat terangsang, menutup segala perhiasannya

Yang saya tahu, apapun yang dikenakan wanita untuk menutupi auratnya, apabila gerak-geriknya menarik perhatian, tetap saja wanita sia-sia menutupi auratnya.



Model busana muslimah seperti ilustrasi di atas banyak digandrungi oleh remaja muslimah di masa ini. Wallahu’alam, sepertinya kebanyakan mereka mencontoh hal ini dari para artis dan selebritis di layar kaca yang menyebut busana seperti ini sebagai busana yang Islami. Sungguh ini adalah sebuah salah paham. Adapun kesalahan dari model busana muslimah yang demikian ditinjau dari dua sisi:

1. Ketat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang para wanita muslimah berpakaian ketat. Dan batasan ketat adalah tergambarnya bentuk salah satu anggota tubuh yang termasuk aurat. Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Dan kita perhatikan model busana di atas, bentuk kepala, pinggang, lengan, dada, dan pinggul masih tergambar dengan jelas.
2. Termasuk tabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan VII/19). Jadi tabarruj tidak harus memperliihatkan bagian tubuh yang termasuk aurat, bisa jadi seorang muslimah berpakaian yang menutup aurat namun pakaiannya di buat sedemikian rupa hingga menarik dengan kombinasi warna dan pernak-pernik sehingga memancing pandangan kaum pria untuk melihatnya. Perhatikan, model busana di atas masih memperlihatkan bentuk tubuh wanita yang merupakan perhiasan yang nampak indah di mata lelaki. Inilah tabarruj. Allah dan Rasul-Nya telah melarang tabarruj. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” (An Nur: 31).



Banyak diantara mahasiswi muslimah berbusana seperti ilustrasi di atas. Jilbab agak lebar menjulur sampai pinggang, namun mereka memakai jaket dan jilbab mereka dimasukkan ke dalam jaket. Alhamdulillah mereka sudah memiliki kesadaran untuk memakai jilbab yang lebih besar dan berusaha menutup aurat dengan baik. Namun busana seperti ini pun belum memenuhi kriteria busana syar’i, karena:

1. Ketat. Telah kita bahas bahwa batasan ketat dalam syariat adalah memperlihatkan bentuk tubuh yang termasuk aurat. Dan ini dilarang oleh syariat. Dengan dipakainya jaket seperti ilustrasi di atas bentuk kepala, leher, pundak, lengan dan dada jadi terlihat. Dan semua ini termasuk aurat wanita yang harus disembunyikan. Maka ini termasuk pakaian yang ketat dari pandangan syariat. Dan perhatikanlah, model busana yang kedua ini tidak jauh berbeda dengan model yang pertama pada ilustrasi di atas.

Sebagian muslimah sudah memiliki kesadaran untuk memakai busana muslimah yang lebar, tidak ketat dan menjulur menutupi auratnya. Namun dalam hati mereka masih ada keinginan tampil cantik sehingga dilirik oleh para lelaki. Akhirnya mereka pun berhias dengan jilbab mereka. Mereka pakai jilbab dengan warna-warni menarik, mereka pakai busana dengan variasi model, mereka pakai jilbab yang bercorak menarik, yang hal-hal ini malah membuat mereka tampak menarik di mata kaum pria yang melihatnya. Sehingga kaum pria pun bernikmat-nikmat memandangi mereka. Dan anehnya, dengan jilbab lebar yang mereka pakai, para muslimah itu senang dipandang.

Hal ini sungguh bertentangan dengan perintah Allah: ““Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya” (An Nur: 30). Artinya semakin terhindar dari pandangan laki-laki semakin baik untuk seorang muslimah, karena laki-laki mu’min diperintahkan untuk menjaga pandangan. Bagaimana mungkin para lelaki mu’min bisa menjalankan perintah ini jika kaum muslimahnya malah berhias diri dan senang dipandang?? Dan itulah maksud syariat memeritahkan wanita memakai jilbab, yaitu untuk menjaganya dari pandangan kaum lelaki. Karena sungguh dahsyat fitnah (bencana) dari pandangan itu. Sebagaimana hadits Nabi: “Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafazh Muslim). Maka sungguh aneh jika ada seorang muslimah, ia mau berjilbab tapi tetap ingin dipandang. Bahkan sepatutnya seorang muslimah, walaupun ia berjilbab, untuk menjaga diri dari pandangan lelaki. Bukan malah tampil dihadapan umum, turun ke jalan-jalan, berbicara di depan banyak lelaki, menempel fotonya dimana-mana atau lebih parah lagi bernyanyi dan bergoyang dihadapan banyak lelaki. iyyadzan billah. Perhatikanlah hadist Nabi: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim
). Shaf terjelek bagi wanita adalah yang terdepan karena akan lebih mudah terlihat oleh kaum lelaki. Ini dalam shalat, maka bagaimana lagi dalam kegiatan yang bukan ibadah?? Dan perhatikanlah firman Allah, yang artinya: “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab : 53)
Kita berharap semoga kaum muslimah kita yang dimuliakan oleh Allah, senantiasa memperbaiki diri dan menjaga kehormatan dirinya dengan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Beragama dengan metode yang benar sesuai Al Qur’an dan As Sunnah, bukan hanya mengikuti perasaan, atau mengikuti apa yang dianggap baik oleh kebanyakan orang. Wallahu ta’ala a’lam.

sumber : http://www.mii.fmipa.ugm.ac.id/





Kesalahan-kesalahan busana muslimah

Bila kita perhatikan, dari masa-ke-masa semakin banyak saja wanita-wanita muslimah yang sadar akan indahnya berhijab (baca:menutup tubuh dengan busana muslimah yang syar’i). Banyak kita dapati muslimah yang sebelumnya tidak berjilbab kemudian mulai mengenakan jilbab. Alhamdulillah, Rahimahunnallah. Walau begitu bukan berarti da’wah tentang jilbab sudah berhasil, dan para da’i berpuas diri. Pasalnya masih sangat disayangkan kebanyakan dari mereka belum berhijab dengan benar dan sesuai syariat. Bisa jadi dikarenakan mereka memakai jilbab hanya karena mengikuti trend, atau hanya agar terlihat islami, terlihat lebih anggun dan cantik, atau hanya ikut-ikutan saja. Maka mereka pun lebih mementingkan faktor keindahannya, keanggunan, ke-stylish-an, tanpa mempedulikan sudah-benar-atau-belum jilbab yang digunakannya.

Maka ketahuilah wahai muslimah, Allah telah mewajibkan bagimu untuk berhijab, maka Allah pun telah memberikan ketentuan-ketentuannya. Dan ketahuilah berhijab yang syar’i tidak hanya sekedar menutup aurat saja. Dan hal ini yang banyak disalah-pahami kebanyakan muslimah. Sehingga dibuatlah berbagai macam model busana muslimah dengan prinsip “yang penting menutup aurat”. Sehingga dari salah paham ini muncullah banyak kesalahan-kesalahan dalam berbusana muslimah:



1. Tidak menutup aurat secara sempurna

Banyak dari busana muslimah yang ada sekarang tidak menutup aurat secara sempurna, melainkan terdapat celah-celah yang memperlihatkan aurat walau hanya sedikit. Dan menurut jumhur ulama, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana ulama ahli tafsir Imam Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya”. Maka, selain muka dan telapak tangan, tidak boleh terlihat walaupun sedikit. Aurat yang sering ditampakan dalam berbusana muslimah yang salah antara lain:



Leher

Baik karena jilbab terlalu pendek atau karena jilbab yang diterpa angin, tidak boleh sampai terlihat lehernya.



Lengan

Beberapa muslimah hanya menggunakna baju berlengan panjang tanpa decker. Sehingga ada bagian lengan yang terlihat bila tangan digerakkan. Padahal dari ujung bahu sampai pergelangan tangan termasuk aurat yang tidak boleh terlihat.



Rambut

Baik rambut yang terurai didepan, dibelakang atau disekitar daerah telinga tidak boleh terlihat.



Kaki

Sungguh mengherankan, bahwa syariat memerintahkan laki-laki untuk menjauhi isbal dan wanita menjulurkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki, namun yang banyak terjadi justru sebaliknya! Laki-laki banyak ber-isbal, dan wanita malah berpakaian lebih tinggi dari mata kaki, sehingga terlihatlah kakinya. Padahal kaki (semua bagian) termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Untuk hal ini dianjurkan memakai busana yang panjangnya melebihi mata kaki, atau bahkan sampai menyentuh tanah. Atau mengenakan kaus kaki, dianjurkan dengan warna gelap, bukan dengan warna kulit.

2. Ketat

Hal ini yang banyak belum diketahui para muslimah, bahwa Islam melarang muslimah berbusana ketat. Lalu apa batasan ketat? Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa busana muslimah dikatakan ketat jika dapat menggambarkan bentuk anggota tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadist Usamah: Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Jadi, baju ketat bukan hanya baju yang kainnya menempel dengam erat dikulit, namun termasuk juga baju yang sedikit agak longgar namun masih dapat menggambarkan siluet dan bentuk tubuh. Seperti pada beberapa baju gamis muslimah yang banyak digunakan sekarang, yang terdapat belahan pada bagian pinggulnya sehingga bila digunakan masih bisa memperlihatkan lengkung pinggang dan pinggul atau siluet si pemakai. Termasuk ketat juga jilbab yang terdapat karet atau ikatan dibagian lehernya yang bila digunakan dapat menggambarkan bentuk kepala, leher dan bahu si pemakai. Suatu kesalahan pula yang banyak dilakukan para jilbaber yang sudah berjilbab besar, yaitu memakai jaket di luar jilbabnya. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi jilbab yang menutupi bentuk tubuh bagian atas. Dengan memakai jaket di bagian luar jilbab, akan memperlihatkan bentuk tubuh, bentuk sliuet, bahu, lengan, dan lengkung pinggang si pemakai. Solusinya, pakailah jaket yang super-besar dan longgar atau bila memiliki jaket yang tidak besar, pakailah di dalam jilbab (jilbab menutupi jaket).

3. Jilbab terlalu pendek



Sungguh mengherankan beberapa saudara kita muslimah, yang ia sudah menyadari wajibnya menutup aurat, namun di dalam hatinya masih ada keinginan untuk menonjolkan bagian-bagian tubuhnya agar terlihat indah dimata laki-laki. Waliyyadzubillah. Sehingga mereka pun memakai jilbab sekadarnya saja, terlalu pendek. Lebih lagi gencarnya syiar ‘busana muslimah gaul’ yang lengkap dengan jilbab pendek dan ketatnya. Bahkan kadang hanya sepanjang leher dan diikat-ikat dileher sehingga bagian dada (maaf) tidak tertutupi jilbab. Sungguh ini sebuah kesalahan fatal dalam berbusana muslimah. Padahal telah jelas dalil menyebutkan:

“Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab ke dada mereka…” (QS. An Nur : 31)

Maka disini ulama berpendapat bahwa panjang minimal jilbab adalah sampai menutupi dada dengan sempurna. Namun ini bukan berati hanya ‘ngepas’ sepanjang itu. Karena bila diterpa angin, maka bagian dada akan tersingkap, terutama bagi akhowat-akhowat pengendara motor. Maka, tidak ada pilihan lain bagi muslimah kecuali mengenakan jilbab yang lebih panjang dari itu. Bahkan sangat baik bila jilbab menjulur panjang sampai betis atau sampai kaki. Dan inilah pendapat sebagian ulama dengan mengambil zhahir dari perintah Allah pada surat Al-Ahzab ayat 59:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al Ahzab : 59)


AL AFWU MINKUM BILA ADA YANG TERSINGGUNG DENGAN ARTIKEL INI!

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH YANG SEMPURNA:

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Biarkan Cinta itu bermuara dengan sendirinya^^


Kenapa tak pernah kau tambatkan perahumu di satu dermaga ?

Padahal kulihat, bukan hanya satu pelabuhan tenang yang mau menerima kehadiran kapalmu

Kalau dulu memang pernah ada satu pelabuhan kecil, yang kemudian harus kau lupakan

Mengapa tak kau cari pelabuhan lain,yang akan memberikan rasa damai yang lebih?

Seandainya kau mau,buka tirai di sanubarimu,

Dan kau akan tahu Pelabuhan mana yang ingin kau singgahi untuk selamanya

Hingga pelabuhan itu jadi rumahmu,rumah dan pelabuhan hatimu…

( Judul Puisi ” Pelabuhan ” karya Tyas Tatanka, kumpulan puisi 7 penyair serang)

******************************************************************

Matanya berkaca-kaca ketika perempuan itu selesai membaca dan merenungi isi puisi itu.

Dulu sekali perempuan itu telah pernah berharap pada seorang laki-laki yang dia yakin baik dan hanif, ada kilasan – kilasan di hatinya yang mengatakan bahwa mungkin dialah sosok yang selama ini dicari.. dialah sosok yang tepat untuk mengisi hari harinya kelak dalam bingkai pernikahan.


Berawal dari sebuah pertemanan. Berdiskusi tentang segala hal, terutama masalah agama. Perempuan itu sedang berproses untuk mendalami agama Islam dengan lebih intens. Dan laki-laki itu, dia paham agama dan masih banyak lagi hal – hal positif yang ada dalam diri lelaki itu. Sehingga kedekatan itu membawa semangat perempuan itu untuk terus menggali ilmu agama.dan mempraktekkannya dalam kesehariannya.

Kedekatan itu berlanjut menjadi kedekatan yang intens, berbagi cerita , curahan hati, saling meminta saran, saling bertelepon dan bersms, yang akhirnya segala kehadirannya menjadikan suatu kebutuhan. Kesemuanya itu awalnya mengatasnamakan persahabatan.

Suatu hari salah seorang sahabatnya bertanya ” Adakah persahabatan yang murni antara laki-laki dan perempuan dewasa tanpa melibatkan hati dan perasaan terlebih bila sudah muncul rasa simpati, kagum dan kebutuhan untuk sering berinteraksi?”

Perempuan itu tertegun dan hanya bisa menjawab ” entahlah..”

Sampai suatu hari, laki-laki itu pergi dan menghilang… Awalnya masih memberi kabar. Selebihnya hilang begitu saja. Dan perempuan itu masih berharap dan menunggu untuk suatu yang tak pasti. Karena memang tidak pernah ada komitmen yang lebih jauh diantara mereka berdua. Setiap dia mengenal sosok lelaki lainnya… Selalu dibandingkan dengan sosok laki-laki sahabatnya itu dan tentulah sosok laki – laki sahabatnya itu yang selalu lebih unggul dibanding yang lain. Dan perempuan itu tidak pernah lagi membuka hatinya untuk yang lain.

Sampai suatu hari,.. Perempuan itu menyadari kesia-siaan yang dibuatnya. Ia berharap ke sesuatu yang tak pasti hanyalah akan membawa luka dihati… Bukankah banyak hal yang bermanfaat yang bisa dia lakukan untuk mengisi hidupnya kini…. Air matanya jatuh perlahan dalam sujud panjangnya dikegelapan malam… Dia berjanji untuk tidak mengisi hari – harinya dengan kesia-siaan.

“Lalu bagaimana dengan sosok laki – laki itu ??“ Perlahan saya bertanya padanya.

“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa, yang salah hanyalah persepsi dan harapan yang terlalu berlebihan dari kedekatan itu, dan proses interaksi yang terlalu dekat sehingga timbul gejolak dihati…. Biarlah hal itu menjadi proses pembelajaran dan pendewasaan bagi saya untuk lebih hati – hati dalam menata hati dan melabuhkan hati,” ujarnya dengan diplomatis.


Hingga saya menemukan perempuan itu kini benar – benar menepati janjinya.

Dunia perempuan itu kini adalah dunia penuh cinta dengan warna-warna jingga, tawa-tawa pelangi , pijar bintang dimata anak anak jalanan yang menjadi anak didiknya…. Cinta yang dijaliri ketulusan tanpa pamrih dari sahabat-sahabatnya yang menjadikan perempuan itu produktif dan bisa menghasilkan karya…cinta yang tidak pernah kenal surut dari kedua orang tua dan keluarganya… Dan yang paling hakiki adalah cinta nya pada Ilahi yang selalu mengisi relung-relung hati..tempatnya bermunajat di saat suka dan duka… Indahnya hidup dikelilingi dengan cinta yang pasti.

Adakalanya kita begitu yakin bahwa kehadiran seseorang akan memberi sejuta makna bagi isi jiwa. Sehingga…. saat seseorang itu pun hilang begitu saja… Masih ada setangkup harapan agar dia kembali…. Walaupun ada kata-katanya yang menyakitkan hati…. akan selalu ada beribu kata maaf untuknya…. Masih ada beribu penantian walau tak pasti… Masih ada segumpal keyakinan bahwa dialah jodoh yang dicari sehingga menutup pintu hati dan sanubari untuk yang lain. Sementara dia yang jauh disana mungkin sama sekali tak pernah memikirkannya. Haruskah mengorbankan diri demi hal yang sia-sia ???


Masih ada sejuta asa …. Masih ada sejuta makna…..Masih ada pijar bintang dan mentari yang akan selalu bercahaya dilubuk jiwa dengan menjadi bermakna dan bermanfaat bagi sesama….

“Lalu… bagaimana dengan cinta yang dulu pernah ada ???” tanya saya suatu hari. Perempuan itu berujar, ”

Biarkan cinta itu bermuara dengan sendirinya … disaat yang tepat … dengan seseorang yang tepat …. dan pilihan yang tepat … hanya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala disaat dihalalkannya dua manusia untuk bersatu dalam ikatatan pernikahan yang barakah …”

Semoga saja akan demikian adanya …

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”

QS Al-Baqarah (Sapi Betina)2: 216

Diantara hikmah dari ayat ini adalah seorang hamba tidak boleh memiliki suatu pandangan yang mendahului keputusan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atau memilih sesuatu yang tidak Allah Subhanahu Wa Ta’ala pilih,

–Saudaraku … Janganglah kamu memiliki pandangan yang mendahului keputusan Allah…Jangan kamu sia-siakan waktumu untuk menunggu suatu yang tak pasti…bila memang hatimu telah merasa ingin untuk menikah …bila memang dia merupakan pilihanmu …Cepat Lamarlah …Cepat katakanlah kepadanya …

Supaya dirimu ada kepastian …Supaya dirimu tercegah dari dosa …Agar tidak ada istilah Teman Tapi Mesra …Supaya dirimu tidak dipermainkan oleh perasaanmu sendiri …Bila kenyataan ternyata kamu tidak bisa bersatu dengan pilihanmu…Yang penting kamu sudah ikhtiar…Yang penting kamu sudah ada kejelasan…Agar tidak ada penyesalan dikemudian hari …Agar kamu bisa melangkah lagi untuk mencari pasangan jiwamu … Semoga kita bisa mengambil ibrah dari cerita ini …

Apabila salah satu pintu kebahagiaan tertutup,pintu yang lain akan terbuka tapi lazimnya kita akan memandang pintu yang telah tertutup itu terlalu lama hingga tidak nampak pintu yang telah dibukakan untuk kita..Tetaplah semangat dalam mencari pasangan jiwamu …masih ada pintu kebahagian yang terbuka untuk kita…

Repost Oleh : -Satu Cahaya Hidupku- dengan sedikit perubahan

Sumber : http://www.facebook.com/notes/sonny-mahendra/biar-cinta-itu-bermuara-dengan-sendirinya/363687681599

Pertolongan Pertama bila benda masuk kedalam tubuh


Terkadang tanpa sengaja kita mendapatkan suatu kecelakaan kecil namun cukup berbahaya. Terutama bila hal itu terjadi pada anak-anak yang sengaja atau tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut, hidung bahkan ke telinganya.

Berikut ini kami ketengahkan beberapa tips pertolongan sementara jika kita kebetulan mengalami kecelakaan kecil tersebut.

Dalam hal ini, sewajibnya kita selalu memegang prinsip umum ketika menangani kecelakaan yang terjadi. Hal pertama adalah hindari rasa panik, agar kita tetap bisa berpikir rasional akan tindakan apa yang sebaiknya kita lakukan. Kedua, bacalah basmalah terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Kemudian ucapkanlah hamdalah apabila berhasil atau selesai melakukan penanganan.


BENDA MASUK KE MATA
Benda asing yang masuk mata biasanya kecil dan ringan. Istilah umumnya adalah “kelilipan”. Kelilipan yang ringan dapat dibersihkan dengan jalan mencuci (mengguyur) mata dengan air bersih. Lebih baik lagi bila menggunakan air masak. Kelilipan yang tidak terguyur dibersihkan dengan kapas yang dibasahi dengan air bersih terlebih dahulu. Kelilipan yang tajam harus diambil dengan hati-hati sebab apabila tergeser dapat melukai mata.

Kelilipan larutan kapur tembak ( contoh lainnya kapur tohor ) harus ditangani seperti ketika mata terkena basa keras, yaitu seluruh muka dan mata dibasuh dengan larutan cuka encer dengan perbandingan satu bagian cuka dicampur dengan satu bagian air. Atau bisa juga dengan air biasa. Guyuran dilakukan secara terus menerus selama tiga puluh sampai empat puluh lima menit dan harus mengenai bagian yang terlindung oleh kelopak mata. Selama diguyur penderita harus menggerak-gerakkan bola matanya.


BENDA MASUK KE HIDUNG
Anak-anak kadang memasukkan biji-bijian atau manik-manik ke dalam lubang hidungnya. Untuk mengambilnya sebaiknya diserahkan kepada dokter. Jikalau ingin mencoba mengambilnya sendiri, pergunakan sebatang kawat berujung tumpul yang dibengkokkan seperti kail. Masukkan kail tersebut dengan sangat hati-hati menyusup di samping benda yang masuk tadi. Setelah melampauinya tariklah benda asing tadi perlahan-lahan.

Apabila benda tersebut belum begitu masuk ke dalam, bisa dicoba dengan cara memerintah anak mengeluarkannya seperti ketika mengeluarkan lendir dari hidung dengan memencet bagian hidung yang tidak kemasukan benda tersebut.


BENDA MASUK TELINGA
Sekali waktu mungkin bayi anda menangis tanpa sebab. Jika anda menjumpai hal demikian, periksalah telinga bayi dengan bantuan lampu senter. Kemungkinan ada serangga yang masuk dan menggigit. Kadang ada juga anak yang langsung menunjuk telinganya memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang masuk ke telinganya.

Serangga yang masuk ke telinga dapat dibunuh dengan meneteskan baby oil ataupun minyak zaitun ke dalam liang telinga yang kemasukan serangga. Apabila belum berhasil bisa dicoba meneteskan alkohol 70%. Jika tidak ada bahan-bahan yang tadi, bisa dicoba dengan meneteskan obat tetes telinga beberapa kali.

Alkohol yang diteteskan ke telinga lebih cepat membunuh serangga. Terutama serangga-serangga yang agak besar. Namun dalam penggunaannya kita harus tetap hati-hati. Usahakan agar alkohol tidak masuk ke kerongkongan dengan cara memiringkan kepala ke arah telinga yang tidak terkena beberapa saat setelah ditetesi.

Jika benda asing yang masuk ke telinga berupa biji-bijian basah yang mudah mengambang, jangan sekali kali anda mencoba mengeluarkannya dengan memasukkan cairan (misalnya air, minyak, obat tetes telinga ataupun alkohol) ke dalam telinga. Sebaiknya diambil dengan korek kuping secara hati-hati. Bila belum berhasil bawalah ke dokter.

Namun pada umumnya, benda kecil yang masuk ke telinga dapat kita keluarkan dengan jalan memiringkan kepala ke arah telinga yang termasuki benda tersebut. Kemudian tepukkan tangan beberapa kali di kepala sebelah atau dekat telinga yang satu lagi.


BENDA MASUK KE TENGGOROKAN
Makanan bahkan gigi yang lepas bisa menyangkut di tenggorokan. Dengan menggunakan jari, rabalah tenggorokkan penderita. Usahakan untuk mengeluarkan benda tersebut. Pada anak kecil, lindungilah jari-jari anda dari gigitannya. Bila benda masuk ke dalam saluran nafas, dudukkan penderita di kursi. Tundukkan kepala penderita, lalu tepuk tengkuknya dengan keras. Jika kasus ini terjadi pada anak kecil, angkat kakinya dan dijungkirkan. Kemudian tepuk punggungnya keras-keras. Benda yang menyangkut tadi biasanya dapat terlempar keluar dengan cara ini.


Jika belum berhasil, cobalah menelungkupkan penderita. Lalu rogohlah tenggorokkannya dengan jari kemudian cungkil benda asing yang menyangkut tadi supaya keluar. Caranya ialah dengan memasukkan jari anda menyusuri gigi dan terus ke dinding belakang tenggorokan. Setelah benda yang menyumbat dapat diraba, cungkillah ke arah mulut.

Cara lain ialah dengan mencoba mendesak benda tersebut dengan tekanan udara yang didorongkan dari ronga perut sebagai berikut:

UNTUK ANAK-ANAK USIA DUA TAHUN KE ATAS
1. Peluklah korban dari belakang dan lingkarkan tangan anda ke perut tepat di bawah tulang iga terakhir.
2. Bengkokkan punggung korban ke depan dengan posisi kepala agak menggantung.
3. Kepalkan salah satu tangan anda tepat di bawah tulang dada korban, kemudian letakkan telapak tangan anda yang satunya lagi di atas kepalan tadi.
4. Tekan dan dorong perut korban kuat-kuat dan menyentak dengan sudut empat puluh lima derajat ke atas ke arah letak jantung.
5. Jangan menekan tulang iganya.
6. Jangan menekan dengan lengan anda tetapi pergunakan kepala tangan dengan hentakkan yang cepat dan kuat.

UNTUK ANAK KECIL ATAU BAYI
1. Telentangkan korban dan letakkan pangkal telapak tangan anda ditentang sekat rongga badannya ( lihat petunjuk di atas)
2. Tekan secara kuat dan tujukan ke arah jantung dengan sudut empat puluh lima derajat ke atas rongga dada.
Jika anda sendiri yang menjadi korban sementara tidak ada orang yang membantu anda, lakukanlah penekanan dengan kepalan tangan anda sendiri seperti petunjuk di atas. Bila pada kondisi-kondisi di atas wajah penderita mulai membiru, usahakan memberikan pernafasan buatan dari mulut penolong ke mulut penderita, dan siapkan penderita untuk segera dibawa ke tempat pelayanan kesehatan terdekat.

BENDA YANG TERTELAN
Benda yang tertelan biasanya yang berbentuk bulat. Kemungkinan bahaya yang ditimbulkan relatif kecil, karena benda tersebut akan keluar lagi bersama kotoran. Apabila timbul gejala semisal perut mulas atau sakit serta gejala lainnya di luar kebiasaan normal, segeralah berkonsultasi dengan tenaga medis terdekat.

Jika benda yang tertelan termasuk benda tajam, jangan mencoba mengeluarkannya dengan obat pencahar (laxative /obat urus-urus). Sebab akan sangat membahayakan usus. Sebaiknya penderita diberi makanan padat seperti kentang, singkong, pisang atau roti.

BENDA MASUK KE KULIT
Untuk mengeluarkan jarum, duri, peluru atau serpihan kayu dan benda lain yang masuk ke dalam kulit sebaiknya diserahkan ke tenaga medis. Namun tidak menutup kemungkinan kita bisa mencabut sendiri apabila benda masih tampak di permukaan kulit. Untuk mengeluarkannya kita membutuhkan alat rumah tangga seperti gunting, pisau tajam, peniti atau jarum. Dengan catatan benda-benda tersebut harus disterilkan terlebih dahulu dengan cara membakarnya langsung atau dengan merebusnya sampai mendidih selama kurang lebih lima sampai sepuluh menit.

Jika benda masuk ke dalam telapak kaki, segera atasi dengan cara mengistirahatkan kaki tersebut. Gerakan kaki dapat mengubah letak benda makin masuk ke dalam.

Adapun jika benda yang masuk ke dalam kulit adalah kail, maka jangan sekali-kali anda menariknya kembali. Akan tetapi doronglah mata kail tersebut hingga muncul keluar. Kemudian potonglah mata kail tersebut sehingga dapat ditarik ke luar dengan mudah.


Sebagai penutup, perlu kami tandaskan pula, dalam menangani kecelakaan-kecelakaan di atas terkadang upaya kita belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Jika demikian, tetaplah bersikap tenang dan jangan panik. Sebagai mu’min yang mengimani bahwasanya kesembuhan mutlak hanya dari Allah, maka selayaknya kita senantiasa mempertebal sikap tawakal kepada Rabb Pemelihara manusia. Manusia hanya mampu berusaha menjalani sebab-sebab yang mengantarkannya pada kesembuhan. Dengan cara-cara yang dibenarkan syariat.

Satu point penting juga yang perlu dikoreksi, sebagian orang kadangkala mengucapkan terimakasih secara berlebihan kepada tenaga medis yang berhasil menangani kecelakaan yang menimpa dirinya atau sanak keluarganya. Ini merupakan suatu hal yang harus dihindarkan. Karena seperti yang telah kami singgung diatas, kesembuhan hanya Allah yang mampu memberikan. Bukan dokter, tenaga medis atau siapapun dari makhlukNya.
Wallahu a’lamu bish shawab

(dr. Ummu Muhammad).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04//Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sumber : www.almanhaj.or.id

AKU CEMBURU YAA UKHTY!!

akhwat (aktivis dakwah) adalah tauladan bagi muslimah yang belum tersentuh dakwah (awwam-red). Namun apa jadinya jika para ujung tombak dakwah bagi teman-teman terdekatnya melakukan suatu hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang yang notabene telah bertitel “akhwat”. Saat muslimah yang awwam, terlihat fotonya yang bak foto model sebuah majalah remaja mejeng di blog-blog maupun profil jejaring dunia maya mereka hal tersebut bisa kita maklumi dan menjadi hal yang lumrah. Namun apa jadinya kalo seandainya kita berikan suatu nasehat agar tidak melakukan hal itu, karena bisa menjadi suatu fitnah, kemudian mereka berkilah, “lha wong si fulanah yang aktivis dakwah itu aja juga melakukan hal yang sama kok, apalagi saya yang masih jauh dari nilai-nilai agama”. Dan menganggap bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan dengan dalih orang yang paham agama pun melakukannya jua.



wajah ayu dan sebuah profil yang terkesan sholehah menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum adam. Maka berlomba-lomba-lah mereka untuk menjadi teman, sahabat, atau dalih menjalin ukhuwah yang padahal terkadang hanya didasari sebuah keinginan untuk memiliki sosok ayu nan sholeha tersebut. Sehingga semakin menjadikan para ikhwan/laki-laki yang di hatinya terdapat penyakit menjadi semakin terjerumus dalam asyiknya pertemanan ala ikhwan-akhwat. Dari sisi ini pertama sang pelaku sudah melanggar atau lebih tepatnya tidak mendukung usaha para ikhwan/laki-laki untuk mengamalkan salah satu firman Allah ta’ala:







Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:



“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.(An-nuur: 30)



Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya :



Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]





Dalam hadits lain disebutkan. “Artinya :

Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.





Wahai saudariku, maukah engkau menjadi salah satu penghalang bagi saudaramu didalam menegakkan syari’at agama ini?sisi kedua mereka juga telah melanggar perintah Allah dalam surat yang sama pada ayat berikutnya:





Katakanlah kepada wanita yang beriman:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (An-Nuur: 31)





Coba tanyakan pada diri ini saudariku,,bagaimana saudara2 kita itu menundukkan pandangan saat mereka membuka dunia maya tampak sosok gambar wajah ayu tadi?,,,ana rasa bagi ikhwan pun perlu memperhatikan ini.karena perintah menundukkan pendangan juga berlaku pada wanita.





Pembahasan ini ada dalam bahaya selanjutnya dibawah ini, yang ana kutipkan dari muslimah.or.id.



* Keempat, akhwat yang menampakkan foto dirinya di internet telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.

Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain:



وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى



“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”

(QS. Al-Ahzab: 33)



وَالقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ



“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

(QS. An-Nuur: 60)



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»



Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala meeka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.”

(HR. Muslim no. 3971 & 5098)





Dan kaum musliminpun telah sepakat akan haramnya tabarruj sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya “Minhatul Ghaffar ‘Ala Dlauin Nahar” . (4/2011-2012)



Tabarruj memiliki berbagai macam bentuk seperti:



* Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki lain.
* Menampakkan perhiasan termasuk di dalamnya pakaian yang ada di balik jilbab.
* Berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki lain.
* Memukul kaki untuk menampakkan perhiasan yang dipakainya.
* Melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
*

Bercampur baur dengan kaum laki-laki, bersentuhan dengan mereka, berjabatan tangan dan berdesak-desakan di tempat atau angkutan umum.



Bagi seorang wanita hendaklah ia meniru apa yang dilakukan oleh anak perempuan nabi Syu’aib sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam ayat-Nya:



فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ



“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan dengan malu-malu, ..."

(QS. Al-Qashash: 25)





Berkenaan dengan ayat ini Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dia datang dengan berjalan penuh malu seraya menutup wajahnya dengan bajunya. Dia bukanlah wanita yang tidak punya malu (banyak omong dan berani dengan lawan jenis), tidak pula seorang wanita yang suka keluar masuk rumah.” (Tafsir Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih: 3/384)



Semua berawal dari pandangan





Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah, pandangan adalah suatu dorongan yang muncul pertama kali ketika seseorang melihat sesuatu. Apabila dorongan tersebut jelek, itu adalah dorongan syahwat. Menjaga pandangan merupakan benteng dari kemaluan. Siapa yang sengaja melepaskan pandangan, sama artinya menuntun dirinya kepada kebinasaan.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya :

Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”.

[Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]





Kalau anda kebetulan melihat wanita, lihatlah hanya sepintas saja. Jangan diulangi lagi karena pandangan yang kedua bukan milik anda.





Rasulullah shallallahu’alaihi was sallam bersabda “Artinya :

Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.



Pandangan merupakan awal kejadian buruk yang menimpa manusia. Pandangan dapat melahirkan perasaan dan perasaan akan melahirkan pikiran yang kenudian syahwat, yaitu syahwat untuk melampiaskan keinginan, lalu terjadilah perbuatan. Selama tidak ada yang menghalangi, perbuatan itu terjadi secara berulang-ulang hingga menjelma menjadi penyakit.



Dalam hal ini dikatakan, “sabar memejamkan pandangan akan lebih ringan akibatnya daripada sabar terhadap rasa pedih sesudahnya (sesudah membiarkan pandangan lepas)





Nah, saudariku yang mudah-mudahan dirahmati Allah. Maukah engkau menjadi pintu awal terjadinya fitnah sebuah pandangan? Tentu tidak bukan?



Lalu dimana ‘Iffah dan Haya’ ?





Saudariku yang ana hormati, tentu saudari sudah mengetahui kewajiban dan keutaman berhijab. Dan tentu saudariku juga berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkan setiap makna dan keutamaannya. Ana tidak akan meragukan lagi, pemahaman saudariku akan hal itu. Bahkan di antara saudari-saudariku sudah mengamalkan lebih daripada saudarinya yang lain untuk menggunakan niqob (cadar) yang sebagian menyatakan sunnah muakkaddah . Tentu usaha pengamalan mereka ini patut kita hargai lebih dari yang lain.





Namun saudariku, apabila engkau menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (rasa malu). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.



Allah Azza wa Jalla juga menjadikan kewajiban berhijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya;



يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً



Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(Al Ahzab: 59)





Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.



Ukhty (saudariku) betapa cemburunya ana…….





“Ghirah (Cemburu)” adalah benteng pelindung yang menjaga kehormatan seorang wanita, menahannya untuk tidak melepas hijabnya, menampakkan aurat di hadapan umum atau bercampur baur dengan kaum laki-laki. Ghirah adalah sikap yang harus selalu melekat pada diri setiap kita baik sebagai orang tua, anak, pendidik ataupun saudara sesama muslim yang akan selalu menegakkan amar makruf nahi mungkar, menasihati saudara-saudara muslimah kita untuk selalu berada pada aturan Allah dalam berpakaian, bersikap, bertutur kata dan bergaul. Hanya dengan inilah -setelah taufik dari Allah- yang bisa menyelamatkan wanita dari godaan setan, tipu daya musuh-musuh Islam yang menjadikan mereka sebagai wasilah untuk menghancurkan agama ini, dan menyelamatkan mereka dari jurang kehinaan dan kenistaan, menjaga mereka dari neraka dan murka serta siksaan dari Allah.



Hijab juga selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada Istri dan anak perempuannya. Berapa banyak peperangan yang terjadi pada masa Jahillyah dan Masa Islam akibat cemburu atas wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali radhiyallahu’anhu berkata; “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesakan dengan lelaki kafir orang ‘ajam (non arab) di pasar-pasar. Tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki rasa cemburu”.



Cemburu dengan aturan Allah adalah sesuatu yang terpuji dalam Islam dan salah satu jihad yang disyariatkan. Dalam sebuah hadits disebutkan:



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ»



Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu cemburu dan sesungguhnya seorang mukmin itu cemburu. Dan cemburu Allah adalah jika seorang mukmin melakukan sesuatu yang diharamkan kepadanya.”

(Muttafaq ‘Alaih)



Sumber:

http://setobuje.multiply.com/journal/item/126

http://lovelyhabibah.blogspot.com/2009/03/ukhty-saya-cemburu.html



Dan sebagai saudarimu seiman, dengan ini ana sampaikan kepadamu, Ukhty (saudariku) ana cemburu………